Saturday, 28 April 2018

ORANG MISKIN

Jangan dibaca, hanya bikin emosi jiwa, karena saking panjangnya !?

Tidak jarang, saat saat pegang sejumlah uang. Perasan malah takut, tidak tenang, gelisah,hilang rasa nyaman dan tidak tentram hati.

Namun tidak jarang pula, saat saat tidak mempunyai uang sama sekali, malah hebat merasa nyaman, tenang, serasa paling bahagia didunia.

Kenapa ya, apakah karena memang mental miskin seperti ini rasanya?

😗😗😗

Bersyukur mempunyai rasa takut akan hal harta.
Karena sejatinya harta yang dibelanjakan sekecil apapun, pertanyaannya di akhirat sangatlah rumit.

Bisa saja 100 rupiah 100 perak untuk beli permen saja pertanyaannya bisa mencapai beberapa hari, beberapa bulan, beberapa tahun, beberapa abad. Hehehe berlebihan ya?

Tidak berlebihan dikarenakan harta yang dipunyai akan di pertanyakan dari mana dapatnya dan dibelanjakan kemana saja.

Tau kah, saat dipertanyakan hartanya itu apakah hanya akan ditanya dengan sangat mudah seperti hal contoh,

"Kamu dapatkan darimana uang 100 perakmu itu fulan?"
"Dari hasil jualan online malaikat"

Apakah hanya seperti itu pertanyaannya dan selesai?

Tentu tidak, pastilah akan ditanyakan sangat mendetail seperti,
1. Dapat dari mana,
2. Dari siapa,
3. Dengan cara apa,
4. Apakah dengan marah,
5. Apakah si fulan ridho,
6. Kamu belanjakan kemana,
7. Dapat apa,
8. Untuk apa,
9. Apakah kamu makan dengan tetangganya keadaan kelaparan,
10. Apakah apakah apakah dengan sedetail malaikat bertanya dan pastilah dengan pertanyaan yang sempurna yang belum pernah ada manusia memikirkannya.

Itu baru 100 perak, belum uang yang lebih banyak dari itu. Seribu dua ribu, puluhan ribu, ratusan ribu, jutaan, belasan juta, puluhan, milyar, triliun?
Sungguh semakin banyak harta semakin lama akan pertanyaannya.

Itulah mengapa, orang miskin 1.000 tahun hari akhirat lebih cepat masuk surga ketimbang orang kaya yang masuk surga. Itu dikarenakan hartanya yang menghambat lama untuk dihisab atau dihitung.

Ingat, 1 harinya di akhirat adalah 1.000 tahun didunia lamanya. Bisa dibayangkan berapa lama jarak orang kaya untuk masuk surga daripada si miskin?

Jangan dibayangkan, namun rasakan apa kata hati kecil Anda.

---------------

Apakah jika takut membawa harta dan terasa nyaman menjadi orang miskin dapat dikatakan orang itu mental miskin?

Bukan, malah dialah orang yang pintar dan cerdas karena memikirkan kehidupan nyatanya nanti di negri akhirat yang abadi.

Apakah Anda termasuk orang yang percaya Manusia hidup hanya sementara?

Saya tidak, saya meyakini Manusia adalah ciptaan Tuhan yang Abadi, yang hanya sementara hanyalah sebentar seperti sewaktu sore tinggal didunia, namun setelahnya akan kekal berpindah di negerinya nanti yaitu akhirat. (Setuju di sebagian hal dan tidak setuju di hal yang lain jika manusia itu hanya sementara)

Mental Miskin?
Yah mungkin bagi pendapat sebagian manusia yang sombong akan dirinya, ia akan bilang yang nyaman tidak memegang uang adalah hanya ia si mental miskin dan psimis, orang yang miskin adalah orang yang bermalas malasan, tidak mau usaha bekerja keras untuk menjadi kaya.

Padahal miskin jika kita berpikir dengan kebaikan, bahwa miskin bukanlah pilihan, namun sudah ketetapan, sunatullah, yang memang harus ada karena Tuhan kita telah menciptakan berpasang pasangan, Laki perempuan, Bumi Langit, Kaya dan Miskin.

Namun mental si miskin sesungguhnya memanglah ada, yaitu ia yang bangkrut di akhiratnya meski ia shalat dan banyak sedekah, jika terus menghardik dan memaki manusia lain juga dia mempunyai sedikit kesombongan sudah cukup baginya menjadi orang yang miskin bangkrut (diakhirat) meski ia kaya akan harta.

Mereka yang mengatakan yang miskin bermalas malasan maka ia sudah lupa dengan dirinya, untuk apa dia diciptakan didunia.

Karena sejatinya manusia diciptakan bukanlah untuk menjadi seorang yang kaya harta. Namun manusia diciptakan hanya untuk beribadah menyembah kepadaNya.

Dan dia sudah lupa, bahwa bekerja bukanlah tuntutan untuk menjadi kaya, namun bekerja adalah tuntunan ikhtiar berusaha untuk menciptakan bentuk peribadatan kepadanya.
Tidak jarang orang yang beriman kuat, mereka bekerja hanyalah untuk demi kesempurnaan ibadahnya.

Seperti halnya perumpamaan perbandingan orang bodoh, tujuan dia makan hanyalah untuk memuaskan nafsunya, yaitu untuk merasa puas nikmat dengan kelezatan makan, dan untuk mengencangkan puas perutnya.

Namun orang yang cerdas pintar dia tau bahwa makan adalah secukupnya, untuk hanya sekedar dengan niat makan adalah supaya sehat dan kuat untuk melakukan ibadah kesehariannya.

Begitulah orang yang bekerja untuk memperkaya diri dan kikir untuk menumpuk hartanya, bagi yang miskin tidak sedikit mereka bekerja hanya untuk cukup untuk melakukan peribadahannya.

Oleh karena itu, miskin bukanlah suatu kehinaan, meskipun benar banyak yang dihina dan ada pula orang miskin karena kemalasannya. Begitulah kehidupan.

Yang menyombongkan hartanya, dan merenadahkan manusia lain, jelas akan terhalang bau surga darinya. Baunya saja terhalang, apalagi untuk memasukinya.

Yang miskin, adalah yang terdepan karena mendapat keutamaan lebih cepat memasuki surgaNya, dengan SK )*
(Syarat dan Ketentuan pastilah berlaku, karena bukan berarti miskin mutlak masuk surga. Ada pula yang mampir dineraka juga ada yang pasti kekal didalamnya)

Tergantung miskinnya kita sikapi seperti apa. Maka itu yang menentukan kemana tempat akhir mereka (kita)

Okay?
Miskin bukan berarti terhina.
Semoga kita kali ini sepakat bahwa miskin bukan berarti orang yang malas dan bermental miskin.


Falah Amnan Al Islam

Friday, 27 April 2018

PUASA BAGI PEKERJA KERAS

Bolehkah Pekerja Keras Tidak Puasa?

Apa hukum bagi para pekerja keras, mereka tidak puasa… seperti kuli bangunan atau tukang becak, kuli panggul, dst. Karena hanya itu yang bisa menjadi sumber pendapatannya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

[1] Hukum asalnya, setiap muslim yang baligh dan berakal (mukallaf), wajib untuk berpuasa. Karena ini bagian dari kewajiban dia sebagai muslim. Kecuali mereka yang diizinkan syariat untuk tidak puasa, seperti orang sakit, musafir, wanita hamil, atau semacamnya.

Allah berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa di antara kalian berada di negeri yang di situ hilal terlihat, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah: 185)

[2] Bagi siapapun yang menjalani puasa, lalu dia mengalami kondisi darurat yang bisa membahayakan kesehatannya jika melanjutkan puasa, maka boleh baginya untuk tidak puasa. Karena semua yang mengalami kondisi darurat boleh melanggar larangan.

Terdapat kaidah yang umum berlaku di masyarakat,

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi dharurat membolehkan melanggar larangan.” (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 234).

[3] Para pekerja keras, wajib berniat puasa sebelum subuh. Artinya dia harus berpuasa sejak pagi. Sementara apakah nanti dia bisa menyelesaikan puasanya ataukah tidak, itu masalah di belakang.

[4] Sebagian ulama ada yang memberikan fatwa bahwa pekerja keras, seperti kuli panggul, kuli bangunan, boleh tidak berpuasa.

Namun fatwa ini dikoreksi oleh Imam Ibnu Baz dan Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Humaid – kepala mahkamah tinggi dan pimpinan umum untuk bimbingan agama di masjidil haram –.

Beliau menjelaskan,

الأصل وجوب صوم رمضان ، وتبييت النية له من جميع المكلفين من المسلمين ، وأن يصبحوا صائمين إلا من رخص لهم الشارع بأن يصبحوا مفطرين ، وهم المرضى والمسافرون ومن في معناهم

“Hukum asalnya wajib puasa ramadhan dan berniat untuk puasa sebelum subuh bagi seluruh kaum muslimin. Dan wajib bagi mereka untuk menjalani puasa sejak pagi, kecuali bagi mereka yang mendapatkan keringanan dari syariat untuk tidak puasa. Seperti orang sakit, musafir, dan yang disamakan dengan mereka.”

وأصحاب الأعمال الشاقة داخلون في عموم المكلفين وليسوا في معنى المرضى والمسافرين ، فيجب عليهم تبييت نية صوم رمضان وأن يصبحوا صائمين ، ومن اضطر منهم للفطر أثناء النهار فيجوز له أن يفطر بما يدفع اضطراره ثم يمسك بقية يومه ويقضيه في الوقت المناسب

“Sementara pekerja keras, termasuk muslim mukallaf, dan mereka tidak bisa digolongan dengan orang sakit atau musafir. Sehingga wajib bagi mereka untuk berniat piasa ramadhan dan menahan makan minum sejak pagi. Namun jika diantara mereka ada yang terpaksa membatalkan puasa di siang hari, itu dibolehkan sekedar menutupi kondisi darurat yang dia alami, kemudian melanjutkan puasa di sisa harinya, lalu nanti diqadha di lain hari.”

ومن لم تحصل له ضرورة وجب عليه الاستمرار في الصيام ، هذا ما تقتضيه الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة ، وما دل عليه كلام المحققين من أهل العلم من جميع المذاهب .

“Sementara mereka yang tidak terpaksa membatalkan puasa, tetap wajib melanjutkan puasanya. Demikian kesimpulan berdasarkan dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-Quran dan sunah, dan kesimpulan dari keterangan para ulama muhaqqiq (peneliti) dari semua madzhab.”

Kemudian beliau menyarankan agar pemerintah memberikan perhatian kepada para pekerja keras ini agar tetap bisa puasa ramadhan, misalnya dengan mengubah jadwal kerjanya di malam hari atau beban kerjanya diturunkan dengan gaji yang sama.

(Disebutkan dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/245).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Read more https://konsultasisyariah.com/31640-bolehkah-pekerja-keras-tidak-puasa.html

📝📝
🌐 https://konsultasisyariah.com/
✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah
📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee

Saturday, 21 April 2018

HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA

Hukum Wanita Bersalaman Dengan Lelaki Yang Sudah Renta

Para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah tua renta atau lelaki bersalaman dengan wanita yang sudah tua renta

By Yulian Purnama April 25, 2017

Kita ketahui bersama bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang dalam agama. Karena dilarangnya bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له

“Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR. Thabrani, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’, 5045).

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

إني لا أصافح النساء

“sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita” (HR. An-Nasa’i no. 4192, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa’i).

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah tua renta atau lelaki bersalaman dengan wanita yang sudah tua renta.

Sebagian ulama melarang secara mutlak bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, baik masih muda ataupun sudah tua renta. Berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

“Lelaki bersalaman dengan wanita hukumnya tidak diperbolehkan, baik ia tua renta atau pun masih muda. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إني لا أصافح النساء

‘sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita‘. Ketika datang kepada beliau para wanita untuk berbai’at dan mereka menyodorkan tangan untuk bersalaman, beliau bersabda: ‘sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita‘. Dan ‘Aisyah radhiallahu’anha berkata:

والله ما مست يد رسول الله يد امرأة قط، ما كان يبايعهن إلا بالكلام

‘Demi Allah, tangan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, ketika membai’at beliau membai’at dengan perkataan saja‘.

Yang dimaksud Aisyah di sini adalah, kepada wanita yang bukan mahram Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, beliau tidak bersalaman. Adapun dengan wanita yang merupakan mahramnya, maka tidak mengapa. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan Fathimah, dan bersalaman dengan para mahramnya. Dan tidak masalah seorang lelaki bersalaman dengan istrinya, saudarinya, bibinya, dan seluruh wanita yang merupakan mahramnya. Yang terlarang adalah bersalaman dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram) semisal istri dari saudaranya, atau saudari dari istrinya, dan para wanita selainnya. Ini tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang”1.

Sebagian ulama membolehkan bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta yang sudah tidak memiliki syahwat (menopause), dengan syarat aman dari fitnah. Karena illahlarangan bersalaman adalah dikhawatirkan terjadi fitnah, sedangkan ketika sudah menopause maka kekhawatiran tersebut tidak ada. As Sarkhasi rahimahullah mengatakan:

“Jika wanita tersebut sudah tua renta dan sudah menopause maka tidak mengapa bersalaman dengannya dan menyentuh tangannya. Sebagaimana diriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ فِي الْبَيْعَةِ وَلَا يُصَافِحُ الشَّوَابَّ وَلَكِنْ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ فِي قَصْعَةِ مَاءٍ ثُمَّ تَضَعُ الْمَرْأَةُ يَدَهَا فِيهَا فَذَلِكَ بَيْعَتُهَا

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam biasa bersalaman dengan wanita-wanita tua ketika membai’at, dan tidak bersalaman dengan wanita-wanita muda. Namun beliau meletakkan tangannya di mangkuk berisi air, lalu setelah itu para wanita meletakkan tangannya di mangkuk tersebut, demikianlah cara beliau membai’at wanita“.

Namun Aisyah radhiallahu’anha mengingkari hadits ini dengan mengatakan:

مَنْ زَعَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَسَّ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً فَقَدْ أَعْظَمَ الْفِرْيَةَ عَلَيْهِ

“barangsiapa mengklaim bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyentuh wanita ajnabiyyah, itu adalah kedustaan yang besar atas beliau“.

Dan diriwayatkan juga bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu’anhu ketika menjadi khalifah beliau berkunjung ke sebagian kabilah yang tertindas, kemudian beliau bersalaman dengan wanita-wanita tua di sana. Dan juga Az Zubair radhiallahu’anhu ketika sakit di Mekkah, beliau menyewa seorang wanita tua untuk menjadi perawatnya, perawat tersebut biasa menyelimuti kaki beliau dan membersihkan kepala beliau.

Dan juga karena diharamkannya bersalaman itu illah-nya adalah kekhawatiran terjadi fitnah. Jika wanita sudah menopause maka kekhawatiran terjadi fitnah sudah tidak ada. Demikian juga lelaki yang sudah tua renta yang merasa aman dari fitnah syahwat, boleh baginya bersalaman dengan wanita. Namun jika ia tidak merasa aman dari fitnah syahwat maka tidak boleh bersalaman, karena ini mengantarkannya kepada fitnah”2 .

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah mengatakan,

إذا كان الأمر المقطوع في كونها عجوز لا تُشتهى ،ففي هذه الحالة لا مانع ، ولكن إذا كان الأمر يُحتمل أن تُشتهى ،فتعود قاعدة سدِّ الذّريعة ووجوب تطبيقها

“Jika dapat dipastikan wanita tersebut sudah renta dan menopause, maka dalam keadaan ini tidak mengapa (bersalaman). Namun jika masih diragukan dan belum bisa dipastikan, maka kembali pada kaidah sadd adz dzari’ah dan menerapkannya” 3.

Wallahu a’lam, kami lebih cenderung pada pendapat kedua yang membolehkan bersalaman dengan lawan jenis, jika dapat dipastikan ia sudah renta dan menopause, dengan syarat aman dari fitnah. Karena hal tersebut dilakukan sebagian sahabat Nabi. Dan illah larangan bersalaman dengan non mahram adalah dikhawatirkan terjadi fitnah, ini sangat jelas, sedangkan kaidah ushul fiqh mengatakan,

الحكم يدور مع علته وجودا وعدما

“Hukum berputar bersama illah-nya, ada atau tidaknya illah berpengaruh pada hukum“.

Namun tentu saja tidak boleh bermudah-mudahan dalam masalah ini mengingat hadits-hadits larangan bersentuhan dengan lawan jenis sangat tegas dan berat ancamannya. Harus dipastikan aman dari fitnah dan jika masih bisa untuk menjaga diri untuk tidak bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, itu lebih baik dan lebih utama.

Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyab rahimahullah, seorang ulama tabi’in :

عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، أَنَّهُ قَالَ: «قَدْ بَلَغْتُ ثَمَانِينَ سَنَةً وَمَا شَيْءَ أَخْوَفُ عِنْدِي مِنَ النِّسَاءِ» وَكَانَ بَصَرُهُ قَدْ ذَهَبَ

“Dari Sa’id bin Musayyab beliau bekata: “Umurku sudah 80 tahun, dan tidak ada yang aku khawatirkan bagi diriku selain fitnah wanita“, dan beliau mengatakan demikian ketika penglihatannya sudah hilang” 4.

Suatu sikap wara’ yang patut dicontoh oleh para lelaki kaum Muslimin dan menjadi perhatian bagi para Muslimah.

Wallahu ta’ala a’lam.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/9339  Al Mabsuth, 10/154 Al Hawi fi Fatawa Al Albani 2/130, dinukil dari http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=47972  Hilyatul Auliya wa Thabaqatul Ashfiya, 2/166 

https://muslimah.or.id/9359-hukum-wanita-bersalaman-dengan-lelaki-yang-sudah-renta.html

Thursday, 19 April 2018

HUKUM MELAGUKAN BACAAN AL QURAN BERIKUT KETENTUANNYA


Anjuran Melagukan Bacaan al-Quran?

By Ustadz Ammi Nur Baits -

Melagukan Bacaan al-Quran

Apa yang dimaksud melagukan bacaan al-Quran? Katanya ada hadis yg menganjurkan melagukan quran.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Yang dimaksud melagukan bacaan al-Quran adalah tahsin al-qiraah, memperindah bacaan al-Quran. Bukan membaca dengan meniru lagu. (Baca: Membaca Al-Qur’an Dengan Langgam Jawa)

Ada beberapa hadis yang menganjurkan untuk memperindah bacaan al-Quran. Diantaranya,

Hadis dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ

Hiasilah al-Quran dengan suara kalian. (HR. Ahmad 18994, Nasai 1024, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Kemudian, hadis dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ

“Siapa yang tidak memperindah suaranya ketika membaca al-Quran, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Daud 1469, Ahmad 1512 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ada beberapa keteragan yang disampaikan para ulama tentang makna ‘yataghanna bil qur’an’. Diantaranya adalah memperindah bacaan al-Quran. Karena itu, dia hadis di atas dijadikan dalil anjuran memperbagus suara ketika membaca al-Quran.

Imam an-Nawawi mengatakan,

أجمع العلماء رضي الله عنهم من السلف والخلف من الصحابة والتابعين ومن بعدهم من علماء الأمصار أئمة المسلمين على استحباب تحسين الصوت بالقرآن

Para ulama salaf maupun generasi setelahnya, di kalangan para sahabat maupun tabiin, dan para ulama dari berbagai negeri mereka sepakat dianjurkannya memperindah bacaan al-Quran. (at-Tibyan, hlm. 109).

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan makna hadis kedua,

قال جمهور العلماء معنى لم يتغن لم يحسن صوته،… قال العلماء رحمهم الله فيستحب تحسين الصوت بالقراءة ترتيبها ما لم يخرج عن حد القراءة بالتمطيط فإن أفرط حتى زاد حرفا أو أخفاه فهو حرام

Mayoritas ulama mengatakan, makna ‘Siapa yang tidak yataghanna bil quran’ adalah siapa yang tidak memperindah suaranya dalam membaca al-Quran. Para ulama juga mengatakan, dianjurkan memperindah bacaan al-Quran dan membacanya dengan urut, selama tidak sampai keluar dari batasan cara baca yang benar. Jika berlebihan sampai nambahi huruf atau menyembunyikan sebagian huruf, hukumnya haram. (at-Tibyan, hlm. 110)

Konsekuensi melagukan al-Quran dengan dalam arti mengikuti irama lagu, bisa dipastikan dia akan memanjangkan bacaan atau menambahkan huruf atau membuat samar sebagian huruf karena tempo nada yang mengharuskan demikian. Dan ini semua termasuk perbuatan haram sebagaimana keterangan an-Nawawi.

Makna yang benar untuk melagukan al-Quran adalah melantunkannya dengan suara indah, membuat orang bisa lebih khusyu. Diistilahkan Imam as-Syafii dengan at-Tahazun (membuat sedih hati). Sebagaimana dinyatakan al-Hafidz dalam Fathul Bari, Syarh Shahih Bukhari (9/70).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

BID'AH SEPUTAR QIRA'AH (BACAAN AL QUR'AN)

BID’AH-BID’AH SEPUTAR QIRA’AH (BACAAN AL-QUR’AN)

Oleh
Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid

BEBERAPA BID’AH PARA AHLI QIRA’AH YANG DISEBUTKAN OLEH PARA ULAMA
1. Berlebih-lebihan melafazhkan huruf, bahkan menyalahi cara dan hukum penyebutan huruf karena adanya cara bertajwid yang dibuat-buat dan bahkan dipaksa-paksakan, sehingga meleset dari bacaan yang mudah dan lurus yang sesuai dengan firman Allah:

وَرَتِّلِ الْقُرْءَانَ تَرْتِيلا

“Dan bacalah al-Qur’an dengan tartil” [al-Muzzamil : 4]

2. Membaca al-Qur’an bukan dengan logat Arab.

3. Membaca seperti cara orang fasik dan fajir (durhaka).

4. Membaca dengan nada dan gerakan tertentu. Seperti yang dilakukan oleh sebagian pengikut Tareqat yang membaca dengan iringan tarian/dansa/joget seperti yang dilakukan di halaman masjid al-Husein di Mesir dengan ditonton oleh orang banyak.

5. Membaca dengan cara melagu. Dan bid’ah yang lebih parah dari itu jika bacaan disertai dengan alat musik.

6. Melagu serta banyak mengulang-ulangi laguan.

7. Membaca cepat seperti halnya syair.

8. Membaca dengan cepat tanpa tadabbur (memperhatikan maknanya).

9. Mengangkat suara saat membaca dengan cara yang berlebih-lebihanan. Dan inilah yang menyebabkan timbulnya cara baru yang dibuat-buat saat membaca al-Qur’an, yaitu menempelkan kedua tangan pada kedua telinga ketika membaca al-Qur’an.

10. Duduk melingkar dan bergantian dalam membaca ayat atau surah sampai bacaan selesai. Tetapi cara ini diperbolehkan saat berkumpul untuk belajar al-Qur’an.

11. Membaca al-Qur’an di menara masjid. Ini merupakan tipu daya Iblis terhadap banyak ahli qira’ah, yaitu mereka membaca al-Qur’an di menara masjid pada waktu malam dengan paduan suara yang keras sampai berjuz-juz, sehingga mereka mengganggu dan menghalangi orang lain tidur, sekaligus dapat menjerumuskan diri mereka kepada perbuatan riya’[1] Bahkan di antara mereka ada yang sengaja membaca al-Qur’an di masjid di waktu setelah adzan, karena ini merupakan waktu berkumpulnya orang-orang di masjid.

12. Qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) membaca sambil mengisap rokok, atau membaca al-qur’an di suatu majlis di mana orang-orang yang berkumpul mengisap rokok.

13. Menyibukkan diri dengan cara-cara bacaan yang syadz (nyleneh/aneh/rancu), padahal ini merupakan tipu daya Iblis terhadap mereka. Yaitu mereka menyibukkan diri dengan bacaan-bacaan seperti ini sehingga menghabiskan waktu dan umur mereka untuk mendalami, mengajarkan serta menyusun buku untuk hal itu, sehingga mereka sibuk dengan urusan qira’ah (bacaan) dan meninggalkan ilmu yang fardhu atau wajib. Sehingga anda terkadang mendapati seorang imam masjid yang sibuk dengan pengajaran cara bacaan yang syadz, padahal dia sendiri belum mengetahui hal-hal yang membatalkan shalat. Bahkan terkadang sifat fanatik kejahilannya membuat dia berani dengan cepat tampil berfatwa, tetapi enggan ikut duduk menuntut ilmu di majlis ilmu yang dipimpin oleh ulama. Andaikan orang-orang seperti ini mau berfikir, niscaya mereka mengetahui bahwa yang seharusnya menjadi prioritas tujuan ialah menghafal al-Qur’an serta membenarkan cara bacaan (qira’ah), lalu memahami al-Qur’an dan mengamalkannya. Kemudian mempelajari ilmu-ilmu yang dapat memperbaiki hati dan akhlaq, serta ilmu-ilmu syari’at yang lainnya. Dan merupakan kebodohan jika seseorang menghabiskan waktunya pada hal-hal yang tidak penting. Al-Hasan Al-Bashariy berkata: “Al-Qur’an diturunkan untuk diamalkan, akan tetapi manusia menjadikan bacaan al-Qur’an sebagai pekerjaan.” Maksudnya: Mereka hanya mementingkan urusan bacaan tetapi tidak mengamalkan isi Al-Qur’an.

14. Membaca dengan dua qira’ah (cara baca) atau lebih pada satu ayat, di dalam shalat atau di luar shalat di tengah banyak orang. (Cara menbaca seperti ini diperbolehkan saat seorang guru menjelaskan cara-cara bacaan dalam pelajaran tafsir untuk mengetahui maksud setiap bacaan).

15. Termasuk bid’ah adalah mengkhususkan bacaan ayat atau surat tertentu dalam shalat wajib atau selain shalat wajib tanpa dalil, seperti:
a. Membiasakan membaca surah al-An’am pada rekaat terakhir malam ke tujuh bulan Ramadhan dengan meyakini bahwa hal itu disunnahkan.
b. Membaca surah al-Muddatstsir, al-Muzzammil atau al-Insyraah pada malam Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di shalat Isya’ atau shalat Fajar.
c. Membaca surat yang menyebutkan Nabi Musa Alaihissallam pada shalat fajar hari ‘Asyura.
d. Membaca surah al-Kafiruun dan al-Ikhlash di shalat maghrib pada malam Jum’at.
e. Membaca surah al-Falaq dan an-Naas pada shalat Maghrib pada malam Sabtu.
f. Menggabung ayat-ayat tertentu untuk dibaca secara khusus pada akhir-akhir shalat tarawih.
g. Membaca ayat-ayat yang berisi do’a di malam khatam pada rekaa’at terakhir shalat tarawih setelah membaca surah an-Naas.
h. Membaca dengan dua qira’ah (cara baca) dalam shalat adalah bid’ah, sama hukumnya dengan menggabung dua qira’ah saat membaca di luar shalat.
i. Membaca surah yang di dalamnya ada ayat sajadah selain (Alif Laam Miim –Tanzil- As-Sajdah) pada shalat fajar hari jum’at karena yang disunahkan ialah: membaca pada rekaat pertama (Alif Laam Miim –Tanziil- As-Sajdah) dan (surah al-Insan) pada rekaat kedua.
j. Menggabungkan ayat-ayat yang berisi tahlil (kalimat Laa ilaaha illa Allah) dan membacanya seperti halnya membaca surah.

16. Termasuk bid’ah adalah mengkhususkan membaca suatu ayat atau surah tanpa dalil pada waktu atau tempat tertentu untuk suatu hajat. Seperti:
a. Membaca al-Fatihah dengan niat untuk hajat tertentu atau menghilangkan kesusahan.
b. Membaca surah al-Kahfi pada hari Jum’at untuk orang-orang yang akan shalat Jum’at sebelum memulai khutbah Jum’at dengan suara yang keras.
c. Membaca surah Yaasiin 40 kali dengan niat terpenuhinya suatu hajat.
d. Mengkhususkan bacaan surah al-Kahfi sesudah Ashar pada hari Jum’at di masjid. (Kesalahannya karena mengkhususkan tempat dan waktu).
e. Membaca surah Yaasin saat memandikan mayit.
f. Membaca sepersepuluh dari al-Qur’an (oleh anak-anak dan selain anak-anak) pada malam Maulid.
g. Membaca al-Qur’an di hadapan jenazah atau di atas kubur.
h. Mengharuskan diri untuk senantiasa membaca al-Qur’an saat thawaf.

17. Termasuk bid’ah adalah kebiasaan para qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) atau yang mendengarkan bacaannya mengucapkan do’a-do’a atau dzikir-dzikir yang tidak ada nash dalilnya saat membaca suatu ayat atau surah. Seperti:
a. Ucapan mereka setelah membaca al-Qur’an: “al-Fatihah.”
b. Ucapan mereka saat membaca al-Fatihah: “Shalluu ‘alaihi wa sallimuu tasliimaa.”
c. Ucapan qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an): “al-Fatihah –Ziyaadatan Fii Syarafin Nabiyyi Shallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.”
d. Ucapan orang-orang yang mendengarkan bacaan qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an): “Allah, Allah,” atau ucapan-ucapan lainnya yang ditujukan kepada qaari saat ia membaca, padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأِذَا قُرِىءَ القُرءَانُ فاَستمعُوا لَهُ وَأنصِتُوا لَعَلكُم تُرحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” [al-A’raaf: 204]

e. Membiasakan ucapan: “Shadaqa Allaah ul-‘Azhiim” setelah selesai membaca al-Qur’an.

18. Bid’ah-bid’ah khatam, seperti:
a. Membaca semua ayat-ayat sajadah setelah khatam.
b. Bertahlil empat belas kali.
c. Mengadakan perayaan malam khatam.
d. Khutbah sebelum atau sesudah acara.
e. Saling berjanji untuk khatam.
f. Berteriak saat khatam.
g. Menyalakan api malam khatam

19. Termasuk bid’ah adalah membaca al-Qur’an untuk meminta-minta. Di antaranya dengan cara memutar bacaan kaset Qur’an sambil meminta-minta di gang-gang jalanan dan di toko-toko pasar.

20. Meletakkan kedua tangan di kedua telinga atau satu tangan di sebelah telinga saat membaca al-Qur’an.

21. Tujuh hal yang menyangkut khatam:
a. Penyempurnaan khatam, artinya: makmum membaca semua ayat yang ditinggalkan oleh imam, setelah itu imam kembali membaca semua ayat yang telah ia tinggalkan.
b. Menganggap bahwa disukai mengkhatam qur’an pada sore hari di musim dingin, dan di pagi hari pada musim kemarau.
c. Menyambung satu khatam dengan khatam lain dengan perantaraan/sambungan surah al-Fatihah atau dengan membaca lima ayat dari surah al-Baqarah.
d. Mengulang-ulangi surah al-Ikhlash tiga kali.
e. Bertakbir di akhir surat ad-Dhuha sampai akhir surah An-Naas di dalam shalat atau di luar shalat.
f. Puasa pada hari khatam.
g. Membaca do’a khatam dalam shalat.

TAQLID (MENIRU) SUARA QAARI’
Fitnah (kesesatan; kesalahan) meniru suara para qaari’ (orang yang membaca Al-Qur’an) dan mempraktekkannya di masjid-masjid di hadapan Allah adalah perkara yang dianggap bid’ah (tambahan) dalam urusan ibadah membaca qur’an . Padahal merupakan suatu hal yang dimaklumi bahwa hal meniru suara yang qaari’ yang baik bisa dilakukan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pada zaman para sahabat Radhiyallahu ‘anhum, tetapi tidak diketahui adanya di kalangan mereka yang bertaqaarub (beribadah) kepada Allah dengan meniru-niru suara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga dari sini diketahui bahwa perbuatan tersebut tidak masyru’ (disyari’atkan/diajarkan) sekaligus merupakan sikap mengada-ada dalam persoalan ibadah.

Padahal menurut qaidah syara’ bahwa setiap perkara ibadah yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah kesesatan.

Hal inilah -pada zaman kita ini- yang membuat banyak orang berdesak-desakan mengerumuni masjid-masjid yang imamnya mempunyai prinsip seperti di atas (meniru suara para qaari’ yang terkenal). Sehingga banyak orang pada bulan Ramadhan yang bepergian dari satu negeri ke negeri lain dengan tujuan shalat tarawih di suatu masjid yang imamnya mempunyai “suara yang bagus”.

Coba anda camkan baik-baik hal ini, betapa terinjak-injaknya Sunnah Nabi tentang larangan “sengaja bepergian (ke tempat yang dimuliakan-red) kecuali ke tiga masjid: Masjid Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid al-Aqsha”.[2]

Dan di antara hal yang muncul dari perbuatan tadi:
1. Adanya perasaan tidak senang shalat di belakang imam yang tidak begitu bagus suaranya.
2. Banyaknya orang yang kehilangan khusyu’ dalam shalatnya akibat ketergantungan kepada kebagusan suara.

Dan saya menasehati setiap muslim yang membaca Kitab Allah Ta’ala, khususnya para imam masjid-masjid, agar menghentikan sifat meniru-niru dan taqlid dalam membaca kalam Allah Rabbul-Alamiin. Kalam Allah lebih mulia dan lebih besar nilainya dibanding dengan perbuatan seorang qaari’ dalam melakukan apa-apa yang tidak diperintahkan secara syar’iy kepadanya.
Allah berfirman tentang perihal sifat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

وَمَاأَنَا مِنَ المُتَكَلفِينَ

“Dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan”. [Shaad: 86]

Hendaknya setiap hamba berusaha untuk menghadirkan hati dan memperbaiki niat, sehingga ia membaca al-Qur’an dengan memperbagus suaranya tanpa mengada-ada dan memaksakan diri di luar kemampuannya. Janganlah mengada-ada dengan melagu serta memaksa-maksakan bacaan serta cara baca yang dilarang.

Dan sepantasnya orang-orang yang diberi kekuasaan oleh Allah untuk mengangkat imam masjid supaya memilih imam yang lebih memadai keilmuaanya, bertaqwa, bersifat wara’, mempunyai aqidah yang bersih dari penyakit syubhat, mempunyai perangai bersih dari penyakit syahwat, serta lebih mendahulukan yang bersuara baik.

MENGGOYANG-GOYANGKAN KEPALA DAN BADAN SAAT MEMBACA AL-QUR’AN
Yaitu bid’ah kebiasaan orang-orang Yahudi yang biasa mereka lakukan saat mereka belajar, kemudian merembet kepada anak-anak kaum muslimin, pertama-tama di Mesir. Jika mereka membaca al-Qur’an di sekolah, mereka mengerak-gerakan kepala dan melenggak-lenggok. (Seperti yang dijelaskan oleh Abu Hayyan Al-Andalusiy dan Al-Raa’iy Al-Andalusiy).

MEMILIH BACAAN AYAT-AYAT PADA SHALAT JUM’AT YANG SESUAI DENGAN PEMBAHASAN KHUTBAH
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusun bacaan shalat Jum’at dengan tiga sunnah bacaan:
1. Surah Al-Jumu’ah dan Surah Al-Munafiqun
2. Surah Al-Jumu’ah dan surah Al-Ghaasyiyah
3. Surah Al-‘A-laa (Sabbihisma) dan surah Al-Ghaasyiyah.

Sungguh pada zaman kita ini telah terjadi adanya sikap berpaling sebagian orang dari bacaan yang disyari’atkan ini kepada pilihan pribadi imam, yaitu memilih ayat-ayat atau surah yang menurutnya sesuai dengan thema khutbah.

Cara ini tidak berasal dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan tidak berasal dari pengaalan Salaful-Ummah, sehingga menjadikan cara tadi sebagai suatu kebiasaan pengamalan adalah bid’ah. Begitu pula (jika) dengan niat meninggalkan yang disyari’atkan dan mengamalkan selain yang disunnahkan untuk dijadikan sebagai cara pengamalan yang dianggap sunnah, maka sikap ini dianggap sebagai sikap ingin menyempurnakan syariat (yang seakan-akan belum sempurna), meninggalkan yang masyru’, menganggap cara tadi sunnah serta membuat orang-orang awam terkecoh dengan cara-cara seperti itu, Wallahu a’lam.

MELAFAZHKAN AYAT-AYAT TERTENTU SAAT BERKHUTBAH DENGAN NADA SUARA BERUBAH-UBAH
Di antara hal-hal yang diada-adakan oleh para penceramah dan sebagian khatib pada zaman ini ialah merubah-ubah suara saat membaca ayat-ayat al-Qur’an untuk mengatur suaranya saat berceramah atau berkhutbah.

Cara ini tidak dikenal dari ulama-ulama salaf terdahulu, dan juga para ulama yang mempunyai banyak pengikut. Dan anda tak menjumpainya di kalangan ulama-ulama yang mulia yang diakui pada zaman kita, bahkan mereka menghindari cara bacaan seperti ini, dan banyak hadirin yang mendengarkan bacaan itu yang merasa tidak suka. Cara membacanyapun berbeda-beda, dan semua cara yang salah tidak diperhitungkan, sebagaimana tidak diperhitungkannya orang yang menyalahi metode periode awal umat ini dan ulama salaf.

[Ringkasan kitab Bida’ul Qura’ Al-Qadimah wal Mu’ashirah karya Syeikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid, diringkas oleh M. Dahri]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Sebagaimana banyak dilakukan di masjid-masjid kaum muslimin di negeri ini, yang mereka membaca Al-Qur’an lewat pengeras suara masjid sebagai ganti di menara, ini tentulah lebih mengganggu tidur orang lain daripada sekedar membaca di menara. Wallahu Musta’an-Red
[2]. Lihat majalah Sunnah edisi 11/Th.IV/1421-2000, hal:52-54-Red]

    
Sumber: https://almanhaj.or.id/2825-bidah-bidah-seputar-qiraah.html

TRIK OLSHOP (1) MARKETING LANGIT

TRIK OLSHOP

1. MARKETING LANGIT

TEKNIK MARKETING LANGIT YANG BISA MENGAKIBATKAN SESEORANG BISA KEBANJIRAN ORDER DALAM WAKTU SINGKAT

Saya beberapa kali bertemu dan belajar dengan para pengusaha-pengusaha yang omsetnya sudah milyaran perbulan bahkan perhari dan perusahaanya selalu mengalami kebanjiran order.

Ketika saya belajar dengan mereka, saya sangat terkejut sekali ketika sudah membahas soal Marketing Langit.

Ternyata para pengusaha tersebut yang omsetnya bisa milyaran per bulan, mereka bisa mendapatkan omset segitu karna mereka mempraktekan ilmu marketing langit terlebih dahulu sebelum mempraktekan ilmu marketing bumi.

Apakah Anda sudah tau Marketing Langit itu apa?

Marketing Langit itu adalah usaha-usaha yang kita lakukan selain dengan ilmu-ilmu dunia (Ilmu Marketing, Ilmu Closing, Dll )

Lalu Contoh dari Marketing Langit itu apa saja?

Ketaatan para istri kepada suaminyaMelaksanakan Ibadah Solat wajib tepat waktuMelaksanakan ibadah solat sunnah (Dhuha & Tahajud)Sedekah Setiap HariBerbakti kepada orang tuaBersilaturahim

Nahh, kebanyakan dari anda mungkin ada yang lebih memikirkan urusan marketing dunia daripada marketing langit saat ini.

Sekarang coba anda renungkan "Sebenernya anda berbisnis saat ini hanya untuk mengejar urusan dunia saja atau anda berbisnis untuk mengejar urusan akhirat?"

Jika anda dalam berbisnis hanya mengejar urusan dunia pantaslah anda mengalami hal-hal seperti ini :

Closing sedikit anda marah-marahKetika anda berbisnis yang penting untung banyak, masalah produk bermanfaat atau tidak saya tidak mau tauMarah-marah di sosial media ketika di phpin customerMaksa-maksa customer untuk cepat-cepat transfer dan beli produk yang kita jualJengkel pada upline yang ga bisa bimbingJengkel pada member jika mereka ga aktifAnda terobsesi pengen cepat kaya dalam waktu singkat sehingga dalam berbisnis anda tidak ingin tau ini bisnis atau haram

Jika anda dalam berbisnis seperti itu naudzubilah, Sesungguhnya urusan dunia itu hanyalah tipuan belaka, dan sesungguhnya kehidupan akhirat itulah yang akan kekal.

Percayalah jika anda berbisnis hanya terobsesi dalam urusan uang/dunia saja saja maka :

sebanyak apapun anda mempunyai harta maka anda tidak akan pernah merasa cukup.Walaupun Anda mempunyai harta ratusan juta maka hatimu akan mengalami kegelisahan yang terus menerus seolah-olah hidup ini tidak ada artinyaAnda akan semakin jauh dari pertolongan Allah Ta'alaAnda akan semakin jauh dari apa yang yang diperintah Allah Ta'ala dan Rasulnya.

Apalagi jika anda dalam berbisnis sudah mengabaikan urusan halal dan haram.

Janganlah kamu berpikir bahwa "Cari uang yang haram aja susah apalagi yang halal"

Sungguh cara berpikir orang demikian adalah cara berpikir orang-orang bodoh.

Rejeki Allah Itu Luas dan Rejeki yang halal pun masih banyak di dunia ini tapi kenapa anda masih mencari  nafkah/harta dari jalur yang haram.

Apakah Anda tidak kasihan dengan anak dan pasangan anda, mereka di kasih makan dari jalur yang haram.

Jika anak anda di beri makan dari jalur yang haram, maka mau jadi apa nantinya anak anda?

Jika anda dalam mencari rejeki dari jalur yang haram maka anda akan mengalami hal-hal seperti ini :

Keluarga berantakanAnak kurang ajar dan tidak mau nurut sama orang tuanyaSuasana rumah terasa seperti neraka dan merasa sudah tidak ada lagi ketenangan di rumahAnda mencari kesenangan kesenangan dunia agar hati anda tenang tetapi justru yang di dapat malah hati anda akan semakin gelisah

Jika anda berbisnis sudah mengalami hal hal seperti ini maka "Segeralah bertaubat" dan luruskan niat anda dalam berbisnis.

Bukankah anda sudah sering mendengar perkataan seperti ini "BISNIS ITU BUKAN MASALAH UNTUNG RUGI  TETAPI MASALAH SURGA DAN NERAKA"

Memanglah demikian, Berbisnis itu bisa mengakibatkan seseorang masuk surga dan bisa mengakibatkan seseorang masuk neraka.

Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya susah menjadi sangat kaya raya

Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya kaya raya menjadi miskin sekali

Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya rajin beribadah menjadi lalai dalam beribadah

ada juga

Bisnis itu bisa mengakibatkan seseorang yang tadinya lalai dalam beribadah setelah berbisnis justru malah semakin dekat dan rajin dalam beribadah.

Kembali Lagi ke teknik marketing langit.

Sebelum anda belajar marketing dunia sebaiknya anda perbaiki dulu marketing langitnya, agar apa?

Agar percepatan bisnis anda meningkatkan jauh lebih cepat.

Mulai sekarang coba :

Perbaiki Hubungan antara anda dan suami anda. Rejeki suami itu tergantung pada istrinya. Jika istrinya semakin soleha maka rejeki suami dan keluarganya akan di permudah

Berikut 9 Ciri-Ciri Wanita Yang Akan Membawa Rezeki Buat Suaminya :

# 1. Wanita yang taat pada Allah dan rasulNya.

# 2. Wanita yang taat pada suaminya.

# 3. Wanita yang melayani suaminya dengan baik.

# 4. Wanita yang berhias hanya untuk suaminya.

# 5. Jika ditinggal menjaga kehormatan dan harta suami

# 6. Wanita yang senantiasa meminta ridha suami atasnya

# 7. Wanita yang menerima pemberian suami dengan ikhlas

# 8. Wanita yang bisa menjadi partner meraih ridha Allah.

# 9. Wanita yang tak pernah putus doa untuk suaminya.

Solat wajib dijalankan tepat waktu

Untuk perempuan lebih baik solat di rumah, jika ingin di masjid boleh asalkan dapat ijin dari suaminya

Untuk Laki-laki di wajibkan untuk di masjid secara berjamaah

Melaksanakan ibadah solat sunnah ( Dhuha Dan Tahajud)

Kerjakan solat sunnah dhuha 6 rakaat dan solat tahajud 11 rokaat jika rejeki anda ingin di lancarkan.

Jika anda ingin kaya dalam 40 hari lakukan solat sunnah ini dalam waktu 40 hari tanpa putus 1 hari pun. (Ilmu dari Mas Ippho)

Sedekah Setiap Hari

Sedekah itu lebih baik sedikit tapi tiap hari daripada banyak tapi cuman sekali.

Jauh lebih baik jika sedekahnya banyak dan tiap hari

Alhamdulilah saya pernah praktek ilmu sedekah ini hasilnya luar biasa.

Dulu saya praktek sedekah 20% dari penghasilan setiap hari saya

kehidupan saya jauh lebih baik.

Tapi jika anda masih pemula saya sarankan rutinkans sedekah 1000 setiap hari, dan jangan sampai putus dalam waktu 40 hari

Berbakti kepada orang tua

Jika anda sampai detik ini masih punya kedua orang tua muliakan mereka. Terutama ibu.

Ibumu itu keramat. Semakin kamu memuliakan ibumu, hidup anda akan jauh lebih  baik daripada sekarang. Minta doa ke mereka agar urusan kehidupan anda selalu di permudah.

Silaturahim

Mulai sekarang anda seringkan silaturahim ke orang-orang entah itu di dunia online atau offline tujuannya adalah menjalin rasa kekeluargaan. Jangan sampai anda silaturahim cuman pas ada butuhnya doang.

Ingat, "SEBELUM ANDA MENJALANKAN STRATEGI MARKETING BUMI, ANDA JALANKAN DULU STRATEGI MARKETING LANGIT"

Karna sebaik apapun rencana anda tidak akan bakal terwujud jika Allah Ta'ala tidak meridhoi.

"DALAM HAL APAPUN BIASAKAN MENGGUNAKAN PRINSIP : ALLAH DULU, ALLAH LAGI, DAN ALLAH TERUS"

Karna semua yang ada di dunia ini sudah di atur sama Allah Ta'ala. Anda minta mobil mintanya ke Allah, Anda pengen umroh di bulan maret mintanya ke Allah, Anda pengen banjir order mintanya ke Allah Juga J

"BERSUYUKURLAH APA YANG SUDAH ANDA MILIKI"

Sebelum anda menerima rejeki yang lebih banyak lagi lebih baik anda bersykur terlebih dahulu. Perbesar wadahnya, dan Pantaskan diri terlebih dahulu jika anda ingin minta rejeki yang lebih banyak.

Jangan sampai anda Lalai dari urusan akhirat karna urusan-urusan dunia.

Sungguh URUSAN DUNIA ITU MENIPU.

ada banyak ayat yang bercerita bahwa urusan akhirat jauh lebih baik daripada urusan dunia :

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini, selain dari main-main dan senda gurau belaka. Dan sungguh kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memahaminya?” (QS Al-An’aam ayat 32)

“Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui” (QS Al-Ankabut 64)

Semoga bermanfaat..

Thursday, 5 April 2018

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya

Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY)
====

Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.

Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa).

Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut :

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279).

Dalam hadits ‘Abdullah bin Mughaffal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

“Jika anjing menjilati bejana kalian, cucilah sebanyak tujuh kali dan gosoklah yang kedelapan dengan debu.” (HR. Muslim no. 280).

Dua hadis ini menjelaskan cara membersihkan najis anjing, yaitu dengan tujuh kali basuhan, salah satunya menggunakan debu.

Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab beliau “Al-Majmu’ “, bahwa basuhan debu dianjurkan pada basuhan pertama. Bila tidak memungkinkan, maka pada salah satu basuhan berikutnya asal bukan basuhan terakhir atau ketujuh. (Lihat : Al-Majmu’ Syarhul Muhazdzab, 2/600)

Anda bisa saksikan perbedaan yang begitu mencolok dari cara membersihkan najis yang biasa kita kenal, harus 7 kali basuhan, salah satunya dengan debu.

Ini menunjukkan najisnya anjing dalam Islam adalah najis yang paling besar. Sampaipun babi yang keharamannya disinggung dengan tegas dalam Alquran, cara membersihkan najisnya tidak sampai seperti ini. Menunjukkan ini bukan masalah sepele.

Apa Hikmahnya?
Apa gerangan hikmah dari cara mensucikan najis anjing yang berbeda ini?

Adanya penekanan dan sedikit merepotkan dalam membersihlkan najis anjing, ternyata tersimpan pesan menarik. Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini rahimahullah, menerangkan dalam “Kifayatul Akhyar”,

الأمر بغسل سبعا انما كان لينفرهم عن مؤاكلة الكلاب

Perintah membersihkan najis anjing dengan cara dicuci tujuh kali, tujuannya adalah supaya menjauhkan masyarakat dari berbaur dengan anjing.

(Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayatil Ikhtishar, hal. 58)

Ini menunjukkan, ketika seorang muslim memelihara anjing, bahkan berbaur nyaman dengan anjing, indikasi bahwa dia kurang peka menangkap pesan ini. Semoga Allah memberi hidayah kepada kita semua.

Disamping itu, Islam mengharamkan setiap muslim memelihara anjing, kecuali untuk tujuan yang ditoleransi syariat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda,

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Siapa yang memelihara anjing selain anjing

Untuk menjaga hewan ternak
Anjing untuk berburu
Anjing penjaga tanaman
Maka setiap hari pahalanya akan berkurang sebesar satu Qirot.” (HR. Muslim no. 1575).

Inilah tiga tujuan yang diizinkan syariat dalam memelihara anjing. Selain untuk tiga tujuan ini, atau kebutuhan yang mendesak lainnya, maka haram hukumnya bagi setiap muslim memelihara anjing.

Tidak main-main ancamannya bagi yang masih bersikeras, pahalanya akan berkurang satu Qirot setiap harinya.

Tahukah anda berapa satu Qirat?

Yakni sebesar gunung Uhud!

(Lihat: Umdatul Qari 8/175 dan Fathul Bari 4/97)

Sungguh amat merugi, ketika pahala amal shalih hanya berfungsi menebus dosa ini, tidak dapat menaikkan derajat di sisi Allah. Atau bahkan pahala seorang tak cukup menebus satu qirot ini, sehingga dia minus pahala.

Wal’iydzubillah, kita berlindung kepada Allah dari nasib sial seperti ini.

Menyentuh Anjing Apakah Najis?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan,

أما مس هذا الكلب فإن كان مسّه بدون رطوبة فإنه لا ينجّس اليد ، وإن كان مسّه برطوبة فإن هذا يوجب تنجس اليد على رأي كثير من أهل العلم ، ويجب غسل اليد بعده سبع مرّات إحداها بالتراب

Seorang yang menyentuh anjing, jika sentuhannya kering, tidak ada cairan basah, maka tidak najis.

Namun jika menyentuhnya dalam kondisi (tangan atau tubuh anjing) basah, maka tangan (pakaian atau bagian tubuh) yang tersentuh anjing menjadi najis menurut pendapat mayoritas ulama. Wajib membasuh tangan itu tujuh kali, salah satu diantaranya menggunakan debu.

(Majmu’ Farawa Ibnu ‘Utsaimin, 11/246).

Wallahua’lam bis shawab.

Read more https://konsultasisyariah.com/31489-cara-membersihkan-najis-anjing-dan-hukum-memeliharanya.html

📝📝
🌐 https://konsultasisyariah.com/
✅ https://telegram.me/KonsultasiSyariah
📱Download aplikasi KonsultasiSyariah di Android https://goo.gl/Jja8Ee