Saturday, 30 June 2018

MAKAN DAN MINUM SAMBIL BERDIRI BOLEH

Boleh Makan dan Minum Sambil Berdiri

Dalam masalah ini, sebagian orang bersikap terlalu keras. Demikian sikap kami pula di masa silam. Namun setelah mengkaji dan melihat serta menimbang dalil ternyata dapat disimpulkan bahwa minum dan makan sambil berdiri sah-sah saja, artinya boleh. Karena dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri dan keadaan lain sambil duduk. Intinya, ada kelonggaran dalam hal ini. Tetapi afdholnya dan lebih selamat adalah sambil duduk.

Kami awali pembahasan ini dengan melihat beberapa dalil yang menyebutkan larangan makan dan minum sambil berdiri, setelah itu dalil yang menyebutkan bolehnya. Lalu kita akan melihat bagaimana sikap para ulama dalam memandang dalil-dalil tersebut.

Dalil Larangan

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu pula, ia berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِمًا

“Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau melarang seseorang minum sambil berdiri.” Qotadah berkata bahwa mereka kala itu bertanya (pada Anas), “Bagaimana dengan makan (sambil berdiri)?” Anas menjawab, “Itu lebih parah dan lebih jelek.” (HR. Muslim no. 2024). Para ulama menjelaskan, dikatakan makan dengan berdiri lebih jelek karena makan itu membutuhkan waktu yang lebih lama daripada minum.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا فَمَنْ نَسِىَ فَلْيَسْتَقِئْ

“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)

Dalil Pembolehan

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,

كُنَّا نَأْكُلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَمْشِى وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا

“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)

Menyikapi Dalil

Al Maziri rahimahullah berkata,

قَالَ الْمَازِرِيّ : اِخْتَلَفَ النَّاس فِي هَذَا ، فَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى الْجَوَاز ، وَكَرِهَهُ قَوْم

“Para ulama berselisih pendapat tentang masalah ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat boleh (makan dan minum sambil berdiri). Sebagian lainnya menyatakan makruh (terlarang).” (Lihat Fathul Bari, 10: 82)

Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata,

بَلْ الصَّوَاب أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى التَّنْزِيه ، وَشُرْبه قَائِمًا لِبَيَانِ الْجَوَاز ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ نَسْخًا أَوْ غَيْره فَقَدْ غَلِطَ ، فَإِنَّ النَّسْخ لَا يُصَار إِلَيْهِ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَفِعْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِبَيَانِ الْجَوَاز لَا يَكُون فِي حَقّه مَكْرُوهًا أَصْلًا ، فَإِنَّهُ كَانَ يَفْعَل الشَّيْء لِلْبَيَانِ مَرَّة أَوْ مَرَّات ، وَيُوَاظِب عَلَى الْأَفْضَل ، وَالْأَمْر بِالِاسْتِقَاءَةِ مَحْمُول عَلَى الِاسْتِحْبَاب ، فَيُسْتَحَبّ لِمَنْ شَرِبَ قَائِمًا أَنْ يَسْتَقِيء لِهَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، فَإِنَّ الْأَمْر إِذَا تَعَذَّرَ حَمْله عَلَى الْوُجُوب حُمِلَ عَلَى الِاسْتِحْبَاب

“Yang tepat adalah larangan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengenai minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menyatakan beliau minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun yang mengklaim bahwa adanya naskh(penghapusan hukum) atau semacamnya, maka itu keliru. Tidak perlu kita beralih ke naskh (penggabungan dalil) ketika masih memungkinkan untuk menggabungkan dalil yang ada meskipun telah adanya tarikh (diketahui dalil yang dahulu dan belakangan). Perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya karena tidak mungkin kita katakan beliau melakukan yang makruh. Beliau kadang melakukan sesuatu sekali atau berulang kali dalam rangka untuk menjelaskan (suatu hukum). Dan kadang beliau merutinkan sesuatu untuk menunjukkan afdholiyah (sesuatu yang lebih utama). Sedangkan dalil yang memerintahkan untuk memuntahkan ketika seseorang minum sambil berdiri menunjukkan perintah istihbab (sunnah, bukan wajib). Artinya, disunnahkan bagi yang minum sambil berdiri untuk memuntahkan yang diminum berdasarkan penunjukkan tegas dari hadits yang shahih ini. Karena jika sesuatu tidak mampu dibawa ke makna wajib, maka dibawa ke makna istihbab(sunnah).”(Fathul Bari, 10: 82)

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي فِيهَا مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه . وَأَمَّا شُرْبه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، فَلَا إِشْكَال وَلَا تَعَارُض

“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)

Penulis ‘Aunul Ma’bud berkata,

وَقَدْ أَشْكَلَ عَلَى بَعْضهمْ وَجْه التَّوْفِيق بَيْن هَذِهِ الْأَحَادِيث وَأَوَّلُوا فِيهَا بِمَا لَا جَدْوَى فِي نَقْله ، وَالصَّوَاب فِيهَا أَنَّ النَّهْي مَحْمُول عَلَى كَرَاهَة التَّنْزِيه ، وَأَمَّا شُرْبه قَائِمًا فَبَيَان لِلْجَوَازِ ، وَأَمَّا مَنْ زَعَمَ النَّسْخ أَوْ الضَّعْف فَقَدْ غَلِطَ غَلَطًا فَاحِشًا . وَكَيْف يُصَار إِلَى النَّسْخ مَعَ إِمْكَان الْجَمْع بَيْنهمَا لَوْ ثَبَتَ التَّارِيخ ، وَأَنَّى لَهُ بِذَلِكَ وَإِلَى الْقَوْل بِالضَّعْفِ مَعَ صِحَّة الْكُلّ .

“Sebagian orang bingung bagaimana cara mengkompromikan dalil-dalil yang ada sampai-sampai mentakwil (menyelewengkan makna) sebagian dalil. Yang tepat, dalil larangan dibawa ke makna makruh tanzih. Sedangkan dalil yang menunjukkan minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Adapun sebagian orang yang mengklaim adanya penghapusan (naskh) pada dalil atau adanya dalil yang dho’if (lemah), maka itu keliru. Bagaimana mungkin kita katakan adanya naskh(penghapusan) dilihat dari tarikh (adanya dalil yang dahulu dan ada yang belakangan) sedangkan dalil-dalil yang ada masih mungkin dijamak (digabungkan)? Bagaimana kita katakan dalil yang ada itu dho’if (lemah), padahal semua dalil yang menjelaskan hal tersebut shahih? ” (‘Aunul Ma’bud, 10: 131)

Catatan: Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,

وإنما شرب (ص) وهو قائم، مع نهيه عنه، لبيان الجواز، ففعله ليس مكروها في حقه، بل واجب، فسقط قول بعضهم إنه يسن الشرب من زمزم قائما اتباعا له

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)

Amannya: Makan dan Minum Sambil Duduk

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahihdari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.

Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.

Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)

Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri.

Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal.

 

Baca pula artikel di rumaysho.com:

1. Adab makan penuh barokah (1)

2. Adab makan penuh barokah (2)

3. Sebelum makan, bacalah bismillah

4. Hukum makan dengan tangan kiri

 

@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 7 Rajab 1433 H

#Adab Makan

https://rumaysho.com/2478-boleh-makan-dan-minum-sambil-berdiri.html

Friday, 22 June 2018

SETELAH MANDI WAJIB APAKAH MASIH PERLU BERWUDHU

Setelah kita mandi wajib, apakah masih perlu berwudhu?

Jawaban:

Seseorang yang ingin mengerjakan shalat setelah melaksanakan mandi junub secara syar’i, sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak wajib berwudhu lagi. Alasannya, apabila seseorang bersuci dari hadats besar, maka otomatis dia juga bersuci dari hadats kecil yang mengenainya.

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud: 259, Ahmad 6/119 dengan sanad shahih)

Hal ini berlaku bagi yang sudah berwudhu saat mandi janabat, maupun belum berwudhu saat mandinya. (Lihat: Shahih Fiqhus Sunnah, Syekh Abu Malik: 1/181)

Wallahu a’alam.

Dijawab oleh Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali pada Majalah Al-Furqon, edisi 12, tahun ke-7, 1430 H/2009 M.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/1954-setelah-mandi-wajib-apakah-masih-perlu-berwudhu.html

Thursday, 21 June 2018

MENGAPA NABI SALALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM BANYAK ISTRI

Jawabannya adalah,
1. Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari poligami beliau ini. Pertama, beliau tidak menikahi wanita-wanita yang masih gadis, padahal beliau mampu untuk melakukannya. Gadis yang beliau nikahi hanya satu orang saja (Aisyah). Sebagian istri beliau adalah janda-janda yang telah memiliki anak, seperti Ummu Salamah, Khodijah, yang lain adalah janda seperti Hafshah, Zainab, dll. Tujuan beliau menikahi ummahatul mukminin tersebut bukan untuk mencari kepuasan, kalau tujuannya mencari kepuasan pastilah beliau menikahi para gadis.

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau menikahi banyak wanita agar sunnah-sunnah yang tidak tampak kecuali di rumah, bisa diriwayatkan secara utuh. Istri-istri beliau berperan dalam meriwayatkan sunnah-sunnah beliau saat di rumah dan para sahabat meriwayatkan sunnah-sunnah beliau ketika di luar rumah. Seandainya beliau hanya beristrikan empat wanita, dua, atau satu saja, maka sunnah-sunnah beliau di rumah hanya disandarkan pada orang yang sangat sedikit, sehingga Allah perintahkan beliau untuk menikahi sembilan perempuan agar riwayat-riwayat tersebut disandarkan kepada orang yang banyak (sehingga menguatkan riwayatk tersebut).

3. Tujuan lainnya adalah menundukkan hati kabilah-kabilah besar agar mereka memeluk Islam. Seperti pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsyi  Shofiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiallahu ‘anha, kemudian masuklah segolongan orang Yahudi ke dalam Islam. Demikian juga pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha yang menjadikan kabilah dari Zainab ini masuk Islam. Juga pernikahan beliau dengan anak Abu Bakar dan Umar, yakni Aisyah dan Hafshah radhiallahu ‘anhum, sehingga hubungan beliau semakin dekat dengan dua sahabatnya ini layaknya menteri-menteri beliau.

Jadi Allah memerintahkan beliau menikahi banyak wanita memiliki hikmah dan pelajaran yang banyak, baik hikmah tersebut kita ketahui atau hikmah itu Allah simpan dalam ilmu-Nya saja, dan hal ini termasuk kekhususan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.

#ISTRI NABI

Sunday, 10 June 2018

APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ?

PSL/090615/SHALAT/006
.
Assalamu'alaikum
APA BOLEH MEMBACA SURAT SELAIN AL FATIHAH DI RAKAAT KE 3 DAN 4 ?
.
Membaca surat Al Fatihah dengan lirih di rakaat ketiga dan keempat.
Imam Nawawi rahimahullah berkata bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, rakaat ketiga dilakukan sama dengan rakaat kedua, yang berbeda hanyalah bacaan yang tidak dijaherkan (tidak dikeraskan).
.
Abu Bakr Al Hishniy berkata, “Tidak dianjurkan untuk membaca surat lain selain Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat menurut pendapat yang lebih kuat.
Kecuali jika sebagai makmum masbuk, maka surat selain Al Fatihah masih dibaca pada rakaat ketiga atau keempat. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i.” (Kifayatul Akhyar, hal. 160).
.
Namun sebenarnya sesekali membaca surat lain setelah Al Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat itu dibolehkan. Berdasarkan hadits berikut,
Dari Abu Sa’id Al Khudri, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca surat di shalat Zhuhur pada rakaat pertama dan kedua pada setiap rakaat sekitar membaca 30 ayat. Pada rakaat ketiga dan keempat membaca 15 ayat. Sedangkan waktu Ashar membaca separuh dari waktu Zhuhur, yaitu rakaat pertama dan kedua membaca 15 ayat di masing-masing rakaat. Kemudian di rakaat ketiga dan keempat membaca separuh dari itu. (HR. Muslim no. 452).
.
Padahal surat Al Fatihah berjumlah 7 ayat. Berarti di rakaat ketiga dan keempat bisa dibaca lebih dari surat Al Fatihah.
Semoga bermanfaat.

Thursday, 7 June 2018

SHALAT JUMAT GUGUR KARENA TELAH MELAKSANAKAN SHALAT IED

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah?

Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan.

Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur.

Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat

Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut.

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.” (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Kedua: Dari seorang tabi’in bernama ‘Atha’ bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di pagi hari. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az- Zubair pada Ibnu ‘Abbas. Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakan ashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Apakah Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Jadi Gugur?

Ada dua dalil yang dijadikan sebagian ulama bahwa Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur gugur sekaligus.

‘Atha’ berkata,

اجْتَمَعَ يَوْمُ جُمُعَةٍ وَيَوْمُ فِطْرٍ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَقَالَ عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلاَّهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

“Di masa Ibnu Az-Zubair pernah hari ied jatuh pada hari Jumat. Ibnu Az-Zubair lantas berkata, ‘Telah bergabung dua hari raya (hari ied dan hari Jumat) di satu hari. Dia menggabungkan keduanya.’ Di pagi hari ia melakukan shalat dua raka’at dan Ibnu Az-Zubair tidak menambah lagi dari itu sampai ‘Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1072. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

قَدِ اجْتَمَعَ فِى يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

“Pada hari ini telah tergabung pada kalian dua hari raya. Siapa yang mau, shalat ied itu sudah mencukupi dari Jumat. Aku sendiri menggabungkannya.” (HR. Abu Daud no. 1073, Ibnu Majah no. 1311. Hadits ini dha’if menurut Al-Hafizh Abu Thahir. Namun hadits ini memiliki penguat dan sudah cukup dengan hadits sebelumnya)

Dalil di atas dipahami oleh Imam Asy-Syaukani sebagai berikut.

Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Kalau Ibnu Az-Zubair menyebut tidak menambah shalat apa pun sampai ‘Ashar, secara tekstual menunjukkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak melaksanakan shalat Zhuhur. Kalau shalat Jumat dikatakan gugur, maka tidaklah wajib pula melaksanakan shalat Zhuhur. Inilah pendapat dari Atha’. Inilah yang disebut dalam kitab Al-Bahr. Pendapat ini muncul karena menganggap bahwa shalat Jumat itu asal (pokok). Yang diwajibkan di hari Jumat adalah shalat Jumat. Karenanya mewajibkan shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat (pada kondisi tersebut, pen.) ketika ia meninggalkannya ada uzur ataupun tidak, harus ada dalil. Nyatanya tidak ada dalil yang dijadikan pegangan sejauh yang kuketahui.” (Nail Al-Authar, 4: 408)

Sanggahan untuk Pendapat yang Menyatakan Gugurnya Shalat Zhuhur dan Jumat Sekaligus

Pendapat Imam Asy-Syaukani rahimahullah di atas disanggah oleh Al-‘Azhim Abadi, “Pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru (batil). Yang tepat sebagaimana yang dipilih oleh Al-Amir Al-Yamani (Ash-Shan’ani) dalam Subulus Salam, begitu pula disebutkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Muntaqa setelah menyebutkan riwayat Ibnu Zubair.” (‘Aun Al-Ma’bud, 3: 321)

Sebagaimana diisyaratkan oleh Al-‘Azhim Abadi ada sanggahan dari Al-Amir Ash-Shan’ani. Lengkapnya Ash-Shan’ani menyanggah seperti berikut,

“Sebagaimana disebutkan bahwa Atha’ menyatakan, Ibnu Az-Zubair tidaklah keluar melaksanakan shalat Jumat. Ini bukan dalil tegas bahwa Ibnu Az-Zubair tidak mengerjakan shalat Zhuhur di rumahnya. Memastikan bahwa Ibnu Az-Zubair berpendapat bahwa shalat Zhuhur jadi gugur di hari Jumat karena telah melaksanakan shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Karena ada kemungkinan Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya. Bahkan dalam perkataan Atha’ sendiri disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair tidak keluar untuk melakukan shalat Jumat, namun ia melakukan shalat sendiri, tentu shalat tersebut adalah shalat Zhuhur. Jadi tidak ada yang mendukung kalau shalat Zhuhur tersebut jadi gugur.

Dalam hadits tidak disebutkan bahwa Ibnu Az-Zubair melaksanakan shalat Jumat seorang diri. Karena shalat Jumat memang harus dilaksanakan secara berjama’ah. (Sehingga yang dimaksudkan shalat seorang diri adalah shalat Zhuhur, pen.)

Lalu pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat itu asalnya (pokoknya), sedangkan shalat Zhuhur hanyalah pengganti tidaklah tepat. Yang tepat adalah shalat Zhuhur itulah yang pokoknya (asalnya) karena shalat Zhuhur yang diwajibkan pada malam Isra’. Sedangkan shalat Jumat barulah belakangan diwajibkan. Ketika shalat Jumat itu luput dilakukan, berdasarkan sepakat ulama tetap wajib shalat Zhuhur. Shalat Jumat itulah pengganti dari shalat Zhuhur. Pembahasan ini ada secara tersendiri (yaitu dalam kitab Ash-Shan’ani bernama Al-Lum’ah fi Tahqiq Syaraith Al-Jum’ah, pen.).” (Subulus Salam, 3: 146)

Kesimpulan Bila Hari Raya Jatuh pada Hari Jumat

1- Siapa yang telah menghadiri shalat ied, maka ia mendapatkan keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, ia mengerjakan shalat Zhuhur di waktu Zhuhur. Namun tetap yang lebih baik (afdhal) adalah mengerjakan shalat Jumat bersama para jama’ah lainnya.

2- Siapa yang tidak menghadiri shalat ied, maka ia tidak mendapatkan keringanan tadi. Ia harus tetap menghadiri shalat Jumat. Jika tidak mendapati orang yang melaksanakan shalat Jumat, barulah diganti dengan shalat Zhuhur.

3- Wajib bagi imam masjid untuk tetap mengadakan shalat Jumat agar bisa dihadiri oleh orang-orang yang tidak menghadiri shalat ied di pagi harinya.

4- Azan hendaklah dikumandangan di masjid-masjid yang diadakan shalat Jumat saja, tidak disyariatkan bagi yang melaksanakan shalat Zhuhur.

5- Pendapat yang menyatakan bahwa shalat Jumat dan shalat Zhuhur gugur bagi yang telah menghadiri shalat ied adalah pendapat yang tidak benar. Pendapat ini adalah pendapat yang nyleneh atau aneh (gharib) karena menyelisihi tuntunan, juga menggugurkan kewajiban tanpa dalil. Masa jadinya, shalat dalam sehari jadi empat waktu? Intinya, shalat Zhuhur tetap ada bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat ketika paginya telah menghadiri shalat ied.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

 

Referensi:

‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud. Cetakan pertama, tahun 1430 H. Abu ‘Abdirrahman Syaraful Haq Muhammad Asyraf Ash-Shidiqi Al-‘Azhim Abadi. Penerbit Darul Fayha’.

Nail Al-Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar. Cetakan kedua, tahun 1429 H. Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani. Penerbit Dar Ibnul Qayyim.

Subulus Salam. Cetakan kedua, tahun 1432 H. Muhammad bin Isma’il Al-Amir Ash-Shan’ani. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.

Sunan Abi Daud. Cetakan tahun 1430 H. Al-Imam Al-Hafizh Abu Daud Sulaiman bin Al-Asy’ats. Penerbit Darus Salam.

http://dar-alifta.org.eg/AR/Default.aspx

http://islamqa.info/ar/109323



Sumber : https://rumaysho.com/11424-shalat-jumat-dan-shalat-zhuhur-gugur-karena-shalat-ied-benarkah.html

#IDUL FITRI

Tuesday, 5 June 2018

LEBARAN UNTUK ORANG MISKIN

Ramadhan,
Boleh donk yang miskin makan enak..

Buka Puasa makan Kremes Lele.
Telur Orak Arik
Roti pencuci mulut (tanpa sabun)

Makan enak meski tak ada uang.

___________________________

Coba orang orang pada baik sepanjang tahun, sebaik pada Bulan Ramadhan.
Yang miskin pastinya tidak khawatir dengan yang namanya kelaparan.

Yang tidak ada THR, yang tidak pegang uang, yang tidak mempunyai sesuatu yang wah dan baru di lebaran nanti, temen temen yang berkriteria ini jangan sedih ya.

Falah menemani Anda, tidak hanya kita kok. Namun buanyak yang seperti kita. Tak perlu sedih tak perlu risau. Para Ulama dulu banyak yang miskin, banyak yang susah sekedar untuk makan. Para Ulama bahkan mereka ada yang dihinakan di mata manusia, bahkan tersingkir di keramaian hiruk pikuk gemerlap dunia. Ada pula Ulama yang sakit sakitan, ada yang lumpuh, ada yang sedemikian kesusahannya.

Muslim itu jika beriman, mereka akan diberi cobaan. Semakin dia kuat beriman, semakin berat pula cobaan ini sudah pasti, disebutkan kok didalam Al Qur'an.

Ulama mereka ada yang miskin susah makan.
Dijama dan sekeliling kita ada juga kok Falah dan teman teman merasakan.
Dijaman kita nan jauh disana Palestina sana,mereka jauh sekali dibawah kita, mereka bukan miskin lagi namun mereka bahkan lebih ke kelaparan, ketakutan, dan nyawa terancam lebih mudah hilang.

Kita, jika mengacu berpatokan kepada tetangga tetangga kita yang serba baru mereka punya barang dilebaran, maka kita akan susah dan jauh dengan kata bersyukur.

Hendaknya, kita bercermin melihat yang ada dibawah kita. Lihat dan bersyukurnya kita yang ada di Indonesia. Kita Aman, Nyaman, masih bisa makan, makan enak pula meski hanya dari uluran tangan manusia. Daripada saudara kita yang ada di Palestina, Suriah, Somalia, Rohingya, dan lain sebagainya.

Jangan sedih ya, Para ulama dan orang orang di Palestina dan lainnya iman mereka tinggi, meski mereka miskin tapi mereka tetap mulia kok.

Kita juga bisa, meski miskin namun tetap mulia seperti mereka, dengan cara mensyukuri apa yang ada.

Senyum yah .. Semangat menjalaninya, tidak ada yang baru tidak apa apa, Ramadhan dan Lebaran itu intinya bagaimana kita menjalaninya supaya menjadi ibadah menjadi berkah mulia, itu intinya. Bukan malah Ramadhan dan lebaran membuat kita congkak sombong dan pamer lekayaan yang dipunya, jatuhnya Ramdhan rugi bukan berkah dan mulia, karena amalannya habis dimakan kesombongan larena hal baru yang dipamer dan sombongkan. Inget ya, manusia ada setitik kesombongan dihatinya, dia harom mencium baunya surga. Baunya aja harom nggak dapet, apalagi memasuki kaplingannya.

Kita yang miskin jauh lebih mudah menjauh dari sifaf sombong, congkak, ujub, riya, dan pamer tadi.
Namun kita juga jaga yah yang miskin untuk tidak iri, hasad dan dengki melihat saudara kita yang serba baru dan ada.

Iri, hasad dan dengki obatnya mudah, sibukkan diri dengan ibadah yang lebih kenceng diakhir atau 10 hari terakhir bulan ramadhan. Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam juga kok, saat akhir ramadhan ibadahnya kenceng lagi, bukan mengibukkan diri belanja cari roti baju dan shoping ngemol itu enggak kok. Maka kita tiru dan teladani ibadahnya Nabi, bukan tiru pada umumnha mnusai lain yang sibuk belanja di akhir ramadhan.
Mudah kan obat penyakit hati untuk kita orang miskin?

Kalau mereka yang kaya, pastinya susah untuk menghindari pamer, sombong, ujub, riya dan lainnya. Dan mereka akan lebih cenderung untuk sibuk dengan harta kekayaan mereka, akan sibuk beli dan ngemall kesana kemari cari barang paling bagus untuk akhir ramadhan dan lebaran. Mereka akan lebih mudah silau harta dan tidak mencontoh nabi kita untuk lebih giat dalam beribadah di akhir dibulan ramadhan.

Maka, dengan melihat dari penyakit hati orang kaya dan miskin, harusnya kita lah yang miskin yang lebih banyak bersyukur. Kita lebih mudah untuk lebih giat beribadah daripada orang orang kaya.

Ingat, Rasulullah salallahu 'alaihi wasallam lebih khawatir dengan umatnya yang diberi cobaan kaya harta daripada khawatirnya terhadap miskinnya umatnya.

Artinya, cobaan orang yang kaya lebih mudah menjerumuskan karena harta dunia. Sedang orang miskin tidak ada cobaan untuk terjerumus dalam harta dunia.

Sedang kita tau, cobaan yang paling berat adalah harta, disamping dari cobaan wanita.

So, jadi, sok atuh kita yang miskin semangat. Tidak ada yang baru dan masih susah makan, kita jalani dengan semangat. Jangan khawatir sudah lapar, nanti masih ada zakat untuk kita supaya dihari lebaran kita masih bisa senyum bahagia tidak memikirkan kesusahan susahnya makan keseharian.

Lebaran kita terjamin kok perut kita, tidak perlu cemas dengan yang namanya lapar di hari lebaran.

Semangat ..
Jangan lupa 10 hari terakhir ramadhan, kita harusnya sedih karena ramadhan segera meninggalkan.
Harusnya sedih sudah belum kita mendapat ampunan di bilan ini, celaka looo orang yang tidak mendapat ampunan di bulan Ramadhan.

Makanya, ibadah dikencengin sungguh sungguh bukan malah kenceng dan sungguh sungguh ngemall nya ..

Falah Amnan Al Islam

Monday, 4 June 2018

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH YANG LEWAT

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat

Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat..

Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya.

Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan.

Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah.

Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan,

القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس

Orang yang duduk di tepi jalan atau yang duduk di pemakaman, ketika ada jenazah yang datang, sebaiknya tidak berdiri. Ada juga yang berpendapat, sebaiknya berdiri. Dan yang lebih kuat pendapat pertama (tidak berdiri), berdasarkan riwayat dari Ali Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk berdiri ketika ada jenazah, kemudian setelah itu beliau duduk ketika ada jenazah, dan memerintahkan kita untuk duduk. (Fathul Qadir, 2/135)

Keterangan lain, disampaikan oleh al-Khatib as-Syarbini

يكره القيام للجنازة إذا مرت به

“Makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.” (Mughni al-Muhtaj, 2/20).

Keterangan dalam madzhab hambali,

Al-Buhuti mengatakan,

( وإن جاءت ) الجنازة ( وهو جالس أو مرت به ) وهو جالس ( كره قيامه لها ) لحديث ابن سيرين قال : مر بجنازة على الحسن بن علي وابن عباس , فقام الحسن ولم يقم ابن عباس ، فقال الحسن لابن عباس : أما قام لها النبي صلى الله عليه وسلم ؟ قال ابن عباس : قام ثم قعد . رواه النسائي

Ketika datang jenazah atau ada jenazah yang lewat, sementara seseorang sedang duduk, makruh untuk berdiri dalam rangka menghormatinya. Berdasarkan hadis dari Ibnu Sirin, bahwa pernah ada jenazah yang lewat, sementara Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas sedang duduk. Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tetap duduk. Lalu Hasan berkata kepada Ibnu Abbas, ‘Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu berdiri?’ jawab Ibnu Abbas, “Dulu beliau berdiri ketika ada jenazah, setelah itu beliau duduk.” Diriwayatkan an-Nasai. (Kasyaf al-Qina’, 2/130)

Dari keterangan pendapat pertama, mereka menyimpulkan telah terjadi nasakh terkait dalil berdiri ketika ada jenazah yang lewat. Dulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat jenazah beliau berdiri. Selanjutnya ketika melihat jenazah beliau tetap duduk dan menyuruh para sahabat untuk tetap duduk.

Kedua, dianjurkan untuk berdiri dalam rangka menghormati jenazah.

Ini merupakan salah satu pendapat ulama Syafiiyah dan pendapat Ibnu Hazm ad-Dzahiri.

Ar-Ramli – ulama Syafi’iyah – menyatakan,

لو مرت عليه جنازة استحب القيام لها على ما صرح به المتولي , واختاره المصنف – يعني الإمام النووي – في ” شرحي المهذب ومسلم ” , وجزم ابن المقري بكراهته

Ketika ada jenazah yang lewat, dianjurkan untuk berdiri, sebagaimana yang ditegaskan al-Mutawalli dan pendapat yang dinilai lebih kuat oleh an-Nawawi penulis Syarh al-Muhadzab. Sementara Ibnul Maqri menegaskan bahwa itu hukumnya makruh. (Nihayah al-Muhtaj, 2/467).

Ibnu Hazm mengatakan,

نستحب القيام للجنازة إذا رآها المرء – وإن كانت جنازة كافر – حتى توضع أو تخلفه , فإن لم يقم فلا حرج

Kami menganjurkan untuk berdiri ketika melihat jenazah yang lewat, meskipun jenazah kafir. Sampai dia dimasukkan ke kuburan atau tidak kelihatan. Meskipun jika tidak duduk, tidak dosa. (al-Muhalla, 3/380)

Beberapa hadis yang menjadi dalil pendapat kedua,

[1] Hadis dari Amir bin Rabi’ah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ الْجَنَازَةَ فَقُومُوا لَهَا حَتَّى تُخَلِّفَكُمْ أَوْ تُوضَعَ

Jika kalian melihat jenazah, berdirilah untuk menghormatinya, sampai dia hilang dari pandangan atau dimasukkan ke kuburan. (HR. Muslim 958)

[2] Hadis dari Ibnu Abi Laila, beliau bercerita,

Bahwa Qais bin Sa’d dan Sahl bin Hunaif pernah berada di Qadisiyah. Tiba-tiba ada jenazah yang lewat, lalu mereka berdiri. Salah seorang memberi tahu kepada dua sahabat ini, bahwa itu jenazah penduduk sini (Qadisiyah – orang non muslim). Mereka menjelaskan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّتْ بِهِ جَنَازَةٌ فَقَامَ ، فَقِيلَ : إِنَّهُ يَهُودِيٌّ ؟ فَقَالَ : أَلَيْسَتْ نَفْسًا

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat jenazah lewat lalu beliau berdiri. Ada orang yang memberi tahu, ‘Jenazah itu orang yahudi.’ Beliau menjawab, “Bukankah dia juga manusia.” (HR. Muslim 960).

Menurut pendapat kedua, dalam masalah ini tidak ada nasakh. Sementara hadis yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika melihat jenazah lewat, tidak menunjukkan bahwa terjadi nasakh, namun hanya untuk menjelaskan bahwa tetap duduk ketika ada jenazah lewat hukumnya dibolehkan. Artinya berdiri sifatnya hanya anjuran.

Ibnu Hazm mengatakan,

فكان قعوده صلى الله عليه وسلم بعد أمره بالقيام مبينا أنه أمر ندب , وليس يجوز أن يكون هذا نسخا ; لأنه لا يجوز ترك سنة متيقنة إلا بيقين نسخ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap duduk ketika ada jenazah, padahal sebelumnya beliau perintahkan berdiri, tujuannya menjelaskan bahwa berdiri sifatnya anjuran, dan tidak boleh dipahami nasakh. Karena tidak boleh meninggalkan sunah yang yakin, kecuali dengan naskh yang yakin pula. (al-Muhalla, 3/380 – 381).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Read more https://konsultasisyariah.com/31873-berdiri-ketika-ada-jenazah-yang-lewat.html

Sunday, 3 June 2018

ATURAN INDAH HUTANG PIUTANG

Aturan Indah tentang Utang Piutang

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280).

Mulai ayat 275 hingga 279, Allah menjelaskan bahaya riba bagi umat. Kemudian di ayat 280, Allah menjelaskan aturan utang-piutang.

Ketika posisi orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, ayat di atas memberikan 2 pilihan untuk orang yang memberi utang,

Pertama, memberi waktu tenggang

Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggan sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya.

Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. Ketika Bani Tsaqif meminta Bani al-Mughirah untuk melunasi utangnya, mereka belum sanggup membayarnya. Mereka mengaku tidak memiliki apapun untuk dibayarkan, dan meminta waktu tunda sampai musim panen. Kemudian turun ayat ini. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371)

Ini berbeda dengan aturan di masa jahiliyah. Orang yang berutang dan dia tidak bisa bayar sampai batas yang ditetapkan, maka dia harus menjual dirinya untuk jadi budak, agar bisa melunasi utangnya. Kemudian aturan ini dinasakh dalam islam. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371).

Sebagian ulama mengatakan, pilihan memberikan waktu tenggang bagi orang yang tidak mampu melunasi utang adalah sifatnya perintah wajib.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Utsaimin menuliskan,

ومن فوائد الآية: وجوب إنظار المعسر – أي إمهاله حتى يوسر؛ لقوله تعالى: { فنظرة إلى ميسرة }؛ فلا تجوز مطالبته بالدَّين؛ ولا طلب الدَّين منه

Diantara pelajaran dari ayat, wajibnya memberi waktu tenggang bagi orang yang kesulitan. Artinya memberi waktu tenggang sampai dia mendapat kemudahan. Berdasarkan firman Allah ta’ala, (yang artinya), “berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Sehingga tidak boleh menuntut dia agar berhutang di tempat lain atau menagih utangnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).

Kemudian, berdasarkan ayat di atas, kewajiban memberi waktu tenggang ini berlaku ketika orang yang berhutang mengalami kesulitan. Jika sejatinya dia mampu, namun sengaja menunda pelunasan utang, maka orang yang menghutangi boleh memaksa untuk melunasi utangnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang menunda pelunasan utang, padahal dia mampu sebagai orang dzalim.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ

“Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang mampu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari 2287 & Muslim 4085).

Karena itu tindakan kedzaliman, kita dibolehkan menolak kedzalimannya dengan menagihnya agar segera melunasi utangnya.

Kedua, mengikhlaskannya

Pilihan kedua yang Allah ajarkan adalah memutihkan utang itu. Ada 3  keutamaan untuk pemutihan utang,

Allah menyebutnya sebagai sedekahAllah menyebut tindakan itu lebih baik, jika kita mengetahuiAllah sebut orang yang memilih memutihkan utang sebagai orang yang berilmu.

Kemudian, pilihan kedua ini sifatnya anjuran dan tidak wajib.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين، وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: { وأن تصدقوا خير لكم }؛ والإبراء سنة؛ والإنظار واجب

Diantara pelajaran dari ayat ini, keutamaan menggugurkan utang, dan ini bernilai sedekah. Bedasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu.”

Sehingga memutihkan utang hukumnya anjuran, sementara menunda pelunasan bagi yang tidak mampu, hukumnya wajib. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280)

Bisakah pemutihan utang ini mewakili zakat?

Misalnya, si A memutihkan utang senilai 500rb. Di waktu yang sama, dia berkewajiban membayar zakat sebesar 400 rb. Bisakah pemutihan utang itu sekaligus mewakili zakat si A?

Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ

Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah (di jalan allah) dengan sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Aku keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. (QS. al-Baqarah: 267).

Yang dimaksud ‘memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan’ bukanlah harta haram. Namun harta halal, boleh dimanfaatkan. Hanya saja, sebagian orang kurang suka karena sudah tidak bagus. Termasuk harta yang tidak ada harapan untuk bisa dimanfaatkan. Seperti sapi yang lari ke hutan, yang kemungkinan kecil bisa kembali. Berniat mensedekahkan sapi semacam ini termasuk kategori memilih yang buruk-buruk untuk diinfaqkan. Sehingga tidak boleh diniatkan untuk zakat.

Termasuk utang macet. Sementara tidak ada harapan untuk dikembalikan. Statusnya seperti harta hilang. Karena itulah para ulama menyimpulkan, utang semacam ini jika diikhlaskan, tidak bisa menggantikan kewajiban bayar zakat.

Kita simak keterangan Ibnu Utsaimin tentang utang macet,

والدَّين الذي على معسر مال تالف؛ لأن الأصل بقاء الإعسار؛ وحينئذٍ يكون هذا الدَّين بمنزلة المال التالف؛ فلا يصح أن يجعل هذا المال التالف زكاة عن العين؛ ولهذا قال شيخ الإسلام رحمه الله: إن إبراء الغريم المعسر لا يجزئ من الزكاة بلا نزاع

Utang yang berada di tangan orang yang kesulitan bayar, seperti uang hilang. Karena hukum asal orang itu adalah masih dianggap sebagai orang yang kesulitan. Sehingga utang itu statusnya seperti uang hilang. Dan tidak boleh harta yang hilang dijadikan sebagai zakat. Karena itu, Syaikhul Islam mengatakan, ‘Memutihkan utang orang yang kesulitan bayar, tidak bisa menggantikan kewajiban zakat, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.’ (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).

Akad Sepihak

Kemudian, aturan lain yang perlu diperhatikan terkait pemutihan utang,

bahwa utang yang telah diikhlaskan statusnya sedekah. Dan semacam ini sifatnya akad sepihak. Artinya, untuk memutihkan utang, hanya kembali kepada kerelaan orang yang memberi utang. Sehingga bisa jadi yang berutang tidak tahu sama sekali bahwa utangnya telah diikhlaskan.

Dan salah satu diantara aturan yang berlaku, orang yang telah mensedekahkan hartanya kepada orang lain, pantangan baginya untuk menarik kembali, sekalipun itu dikembalikan oleh orang yang diberi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِى هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِىءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ

Perumpamaan orang yang memberikan harta, lalu dia menarik kembali pemberiannya, seperti anjing yang makan, lalu dia muntah, kemudian dia makan muntahannya. (HR. Nasai 3705 dan dishahihkan al-Albani)

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ

Tidak halal bagi seseorang yang memberikan atau menghibahkan sesuatu kemudian dia menarik kembali pemberiannya. Kecuali pemberian orang tua kepada anak. Orang yang memberikan harta kepada orang lain, kemudian dia menarik kembali, seperti anjing yang makan, setelah kenyang, dia muntah. Kemudian dia makan lagi muntahannya. (HR. Abu Daud 3541 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu, ketika si X telah mengikhlaskan utang si A tanpa sepengetahuannya, kemudian suatu saat si A datang untuk melunasi utang itu, maka si X tidak boleh menerimanya. Karena dia telah mensedekahkan utang itu.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

MENCELA PEMIMPIN, CIRI KHAS KHAWARIJ

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi 13 July 2016 5 Comments

Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin.

Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7).

Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya:

كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: مَنْ أَهَانَ سُلْطَانَ اللهِ فِيْ الأَرْضِ أَهَانَهُ اللهُ

“Saya pernah bersama Abu Bakrah di bawah mimbar Ibnu Amir yang sedang berkhutbah sambil mengenakan pakaian tipis. Abu Bilal berkata: Lihatlah pemimipin kita, dia mengenakan pakaian orang-orang fasiq. Abu Bakrah menegurnya seraya berkata: Diamlah, saya mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menghina pemimpin di muka bumi, niscaya Allah akan menghinakannya“” (Lihat Shahih Sunan Tirmdzi: 1812 oleh Al-Albani).

Imam Dzahabi berkata: “Abu Bilal namanya adalah Mirdas bin Udiyyah, seorang khawarj tulen. Karena kejahilannya, maka dia menganggap pakaian tipis bagi kaum pria adalah pakaiannya orang fasiq” (Siyar A’lam Nubala’14/508 oleh imam Dzahabi).

Demikianlah khawarij sepanjang zaman, mereka salah kaprah dalam metode mengingkari dan jahil akan hal yang diingkari.

Satu hal lagi yang perlu sekali saya sampaikan di sini bahwa hanya sekedar menghujat pemimpin muslim -sekalipun fasiq- merupakan ciri khas manhaj khawarij, sebab manusia tidak akan memberontak pemimipin tanpa ada yang menyalakan api kebencian di hati mereka walau dengan dalih menegakkan pilar amar ma’ruf nahi mungkar.

Oleh karenanya, para ulama menilai bahwa para penggerak pemberontakan, pengkritik dan pencela pemimpin adalah khawarij sekalipun sepanjang sejarah mereka tidak pernah memberontak. Dalam kitab sejarah dan firaq (kelompok dan golongan) mereka disebut Al-Qa’adiyyah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata mensifati sebagian jenis khawarij: “Dan kaum Al-Qa’adiyyah yaitu kelompok yang melicinkan pemberontakan terhadap pemerintah sekalipun tidak langsung membrontak”.

Bahkan, kadang-kadang orang yang mengompori untuk berontak lebih jelek daripada yang langsung memberontak sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud dalam Masail Ahmad hal. 271 dar Abdullah bin Muhammad berkata: “Khawarij jenis Al-Qa’adiyyah adalah sejelek-jeleknya kelompok khawarij!”.

Para ulama masa kini juga telah membendung dan memerangi pemikiran-pemikiran khawarij model Al-Qa’adiyyah ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata tatkala menjelaskan hadits Dzil Huwaishiroh: “Hadits ini merupakan dalil yang sangat mendasar bahwa berontak pada pemimpin bukan hanya dengan pedang semata tapi bisa juga dengan perkataan dan ucapan. Perhatikanlah, orang ini (Dzul Huwaishrah), dia tidak mengangkat pedang guna membunuh Nabi tapi dia hanya mengingkarinya (dengan terang-terangan). Apabila dijumpai dalam sebagian kitab ahli sunnah yang menyatakan bahwa berontak itu adalah dengan pedang, maka maksudnya adalah puncak pemberontakan”.

(Lihat Fatawa Ulama Al-Akabirhal. 94-96 dan Madarik An Nadharhal. 272-275 oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani).

***

Penulis: Ust. Abu Ubaidah As Sidawi

Artikel Muslim.or.id

TELAT BAYAR SPP SEKOLAH

Telat Bayar SPP Sekolah

Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami..

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu.

Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst.

Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

“Setiap muslim harus memenuhi kesepatan mereka.” (HR. Abu Daud 3594 dan dihasankan al-Albani).

Bagaimana jika telat bayar SPP?
Jika telah disepakati SPP dibayar setiap awal bulan, maka telat bayar SPP berarti menyalahi kesepakatan. Bagi yang melakukannya karena ada kesengajaan, jelas ini pelanggaran.

Idealnya SPP dibayar sebelum jatuh tempo. Agar kita bisa mengamalkan hadis berikut,

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Berikan upah kepada karyawan sebelum dia kering keringatnya. (HR. Ibnu Majah 2443 dan dishahihkan al-Albani)

Hati-hati dengan Kedzaliman
Yang sangat disayangkan, terkadang ada diantara wali murid yang nunggak bayar SPP sampai berbulan-bulan. Bagi wali murid yang belum bayar SPP beberapa bulan, sejatinya dia berutang kepada sekolah. Dan orang mampu yang sengaja menunda pembayaran utang, termasuk pelaku kedzaliman.

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang yang mampu adalah kedzaliman. (HR. Bukhari 2287, Ahmad 5395 dan yang lainnya).

Kedepankan prinsip nasehat, memberikan sikap yang terbaik kepada orang lain, sebagaimana kita ingin disikapi yang sama. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Kalian tidak akan beriman, sampai kalian mencintai sikap untuk saudara kalian sesama mukmin, sebagimana dia suka jika itu diberikan untuk dirinya sendiri.” (HR. Bukhari 13 & Muslim 45)

Hadis ini mengajarkan prinsip sederhana yang luar biasa. Jika anda ingin disikapi baik oleh orang lain, maka sikapilah orang lain dengan sikap yang sama. Jika anda tidak ingin disikapi buruk oleh orang lain, maka jangan sikapi orang lain dengan sikap yang sama.

Karena itu, cara yang paling mudah untuk bisa melakukan nasehat ketika berinteraksi dengan sesama adalah bayangkan bahwa anda menjadi lawan interaksi anda. Jika anda seorang penjual, bayangkan anda menjadi pembeli, atau sebaliknya. Sikap seperti apa yang anda harapkan dari lawan transaksi anda, berikan sikap itu kepadanya.

Ketika anda di posisi sebagai wali murid, bayangkan anda sebagai guru atau pihak sekolah. Karena anda karyawan, anda berharap, upah anda dibayar penuh dan tepat waktu. Berikan sikap ini kepada sekolah, bayar SPP secara penuh dan tepat waktu.

Waspada Sikap Tathfif

Terkait hak dan kewajiban dalam berinteraksi dengan orang lain, terkadang ada model manusia yang hanya semangat dalam menuntut hak, tapi malas dalam menunaikan kewajiban. Perbuatan ini diistilahkan dengan tathfif, orangnya disebut muthaffif.

Model manusia semacam ini telah Allah singgung dalam Alquran, melalui firman-Nya:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah para muthaffif. Merekalah orang yang ketika membeli barang yang ditakar, mereka minta dipenuhi. tapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Mutaffifin: 1 – 3).

Cerita ayat tidak sampai di sini. Setelah Allah menyebutkan sifat mereka, selanjutnya Allah memberi ancaman keras kepada mereka. Allah ingatkan bahwa mereka akan dibangkitkan di hari kiamat, dan dilakukan pembalasan setiap kezaliman.

Para ulama ahli tafsir menegaskan bahwa makna ayat ini bersifat muta’adi. Artinya, hukum yang berlaku di ayat ini tidak hanya terbatas untuk kasus jual beli. Tapi mencakup umum, untuk semua kasus yang melibatkan hak dan kewajiban. Setiap orang yang hanya bersemangat dalam menuntut hak, namun melalaikan kewajibannya, maka dia terkena ancaman tathfif di ayat ini. (Simak Tafsir As-Sa’di, hal. 915).

Seorang wali murid yang hanya bisa menuntut kewajiban pihak sekolah, sementara malas dalam memberikan hak mereka, maka dia terkena ancaman tathfif. Sebaliknya, pihak sekolah yang hanya semangat menuntut haknya, sementara malas dalam menunaikan kewajibannya, juga terancam dengan ayat ini.

Memang ketika kita berinteraksi kita saling mengawasi. Namun yang lebih penting kita awasi adalah diri kita sendiri, jangan sampai melakukan kedzaliman atau pelanggaran hak orang lain.

Bisa Menjadi Musuh Allah di Hari Kiamat

Jika sampai ada keinginan tidak bayar, dan langsung keluar dari sekolah, sementara pihak sekolah telah memberikan layanan pembelajaran sesuai yang dijanjikan, maka pihak wali murid bisa jadi masuk dalam ancaman dalam hadis berikut,

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: … وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُوَفِّهِ أَجْرَهُ “

Allah berfirman, “Tiga orang, Aku akan menjadi musuhnya pada hari kiamat, … (diantaranya) Orang yang mempekerjakan orang lain, namun setelah orang tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan” (HR. Bukhari 2227).

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Read more https://konsultasisyariah.com/31867-telat-bayar-spp-sekolah.html

Friday, 1 June 2018

UCAPAN IMAM UNTUK MERAPATKAN SHAF KEPADA MAKMUM

Ucapan Imam Untuk Merapatkan Shaf kepada Makmum

Tanya: Apa kalimat yang tepat yang harus diucapkan imam ketika merapatkan shaf makmum? Trim’s

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Terdapat beberapa riwayat yang menyebutkan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat untuk merapatkan shaf. Diantaranya,

1. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan makmumnya,

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا

”Luruskan shaf kalian dan rapatkan.” (HR. Bukhari 719)

2. Juga dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan,

سوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَفِّ مِنْ تَماَمِ الصَّلَاةِ

”Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat.” (HR. Muslim 433).

3. Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

أقيموا الصَفِّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ

Luruskan shaf dalam shalat, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat. (HR. Muslim 435)

4. Hadis dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

اِسْتَوُّوا وَلَا تَـخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

Luruskan, dan jangan berselisih (dalam lurusnya shaf), sehingga hati kalian menjadi berselisih.

Kata Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan di atas, sambil mengusap pundak-pundak makmum. (HR. Muslim 122).

5. Hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ

”Luruskan shaf, rapatkan pundak, dan tutup celah, perlunak pundak kalian untuk saudaranya, dan jangan tinggalkan celah untuk setan.” (HR. Abu Daud 666 dan dishahihkan al-Albani)

Makna: “perlunak pundak kalian untuk saudaranya” adalah hendaknya dia mempemudah setiap orang yang masuk shaf, dengan berusaha agar pundaknya tidak mengganggu orang lain.

6. Hadis Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan,

أَتِـمُّوْا الصَّفَّ الـمُقَدَّمَ، ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ

“Penuhi shaf depan, kemudian shaf berikutnya…” (HR. Abu Daud 671 dan dishahihkan al-Albani).

Dan masih terdapat beberapa riwayat lainnya, yang itu semua menunjukkan betapa besar perhatian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kesempurnaan shalat jamaah, yang meliputi lurus dan rapatnya shaf, terpenuhinya shaf terdepan, tidak boleh ada yang berbeda, tidak mengganggu sesama jamaah, dst.

Apakah Harus Kalimat di Atas?

Jika kita perhatikan semua riwayat di atas, redaksi yang disampaikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menata shaf sahabat, berbeda-beda antara satu kesempatan dengan kesempatan yang lain. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kalimat baku yang harus diucapkan oleh imam ketika menata shaf makmum. Karena yang lebih menjadi tujuan adalah bagaimana makmum shafnya rapat, lurus, tidak ada celah, shaf depan dipenuhi terlebih dahulu, dst. Bukan semata-mata kalimat tanpa makna.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,

لو التفت الإمام ووجد الصف مستقيماً متراصاً ، والناس متساوون في أماكنهم ، فالظاهر أنه لا يقول لهم استووا ، لأنه أمر قد حصل إلا أن يريد اثبتوا على ذلك ؛ لأن هذه الكلمات لها معناها ، ليست كلمات تقال هكذا بلا فائدة …

Jika imam melihat shaf para makmum telah lurus rapat, dan jamaah sudah menempati posisi lurus dengan tepat, yang benar, imam tidak perlu menyuruh makmum ‘luruskan’. Karena shaf sudah lurus. Kecuali jika maksud imam, menyuruh makmum untuk terus mempertahankan lurusnya shaf. Karena kalimat semacam ini memiliki maksud sebagaimana maknanya. Bukan semata diucapkan begitu saja, tanpa maksud… (Liqa’at Bab al-Maftuh, dikutip dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=197655)

Dengan demikian, perintah imam semacam ini harus disesuaikan dengan kondisi makmumnya. Ketika kebanyakan makmum tidak memahami bahasa arab, akan percuma ketika imam memerintahkan mereka untuk meluruskan shaf seperti yang disebutkan dalam beberapa hadis di atas. Makmum tidak akan merespon perintahnya.

Mungkin anda pernah melihat sebuah jamaah, ketika Pak Imam sudah mengingatkan,

سوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَفِّ مِنْ تَماَمِ الصَّلَاةِ

”Luruskan shaf kalian, karena meluruskan shaf bagian dari kesempurnaan shalat.”

Tapi ternyata shaf makmum tetap belepotan dan tidak lurus. Padahal mereka dengan serempak mengatakan, ‘Sami’na wa atha’naa’ yang artinya “kami dengar dan kami taat.”

Di mana taatnya, sementara shafnya masih tidak lurus dan rapat.

Dalam kondisi ini, akan lebih tepat, imam menggunakan bahasa yang mereka pahami, ’Luruskan shaf, rapatkan shaf, agar tidak diisi setan.’ Atau yang semisalnya.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/22323-imam-memerintahkahkan-makmum-untuk-merapatkan-shaf.html