Saturday, 25 May 2019

MENGATASI OBLAK LONGGARNYA PORT CHARGER PADA NOKIA 6.1 PLUS

#Share
#Tips
#Pengetahuan
#Nokia61Plus
#Oblak
#Goyang
#Charge
#UsbTypeC
#Solusi

Cara mengatasi Port Usb Type C Oblak Oglak Goyang pada Nokia 6.1 Plus

Penjelasan
Port Oblak dan apapun itu kita namai pada port Usb yang goyang, disebabkan karena Perangkat pada Nokia pada lobang Usb nya adalah longgar. Lebih longgar daripada apa yang seharusnya menjadi standard hape lain, dan usb type c pada kabel lebih kecil daripada lobang pada perangkat hapenya sendiri.

Karena longgarnya antara lobang usb hape dan Colokan usb, maka saat kita colokkan pada port tersebut terjadilah tidak kokoh saat menancap.

Berbeda dengan hape hape lain, mereka menancap dengan mantap tanpa goyang sedikitpun, dikarenakan antara lobang dan colokan usb kabel charge nya adalah dengan ukuran yang sama dan rapat sekali, sehingga space pada bagian tersebut sangat rapat sehingga oblak atau goyang tidak terjadi. Dengan begitu otomatis saat mencolokkan charge dan mencabut adalah aman dengan menarik dan mendorong secara tegak lurus, sehingga port didalamnya aman tidak terjadi paksaan kanan atau kiri, yang menyebabkan rusaknya komponen di dalam port charge tsb.

Karena hal tersebut, kelemahannya adalah terlalu longgarnya lobang port charger pada hape nokia kita.

Apakah dengan begitu akan cepet rusak?
Jawabannya adalah iya dan tidak, tergantung bagaimana kita sebagai user. Port akan normal normal saja dengan catatan.

1. Cara memasang dan mencopot saat melakukan pengisian ulang batre, kita harus benar benar menjaga port tersebut supaya garis lurus dengan tarikan atau dorongan port tersebut. Disini tidak diperbolehkan dengan cara di goyang atau di ongkek.

2. Jika terjadi pengisian daya rusak atau susah di charge, ini adalah dikarenakan kurang benar nya user saat melakukan kontak antara port pengisi daya. (Dalam kasus ini hape lain juga pasti akan mengalami rusak portnya, namun dengan jangka waktu lama karena presisinya mereka punya port pengisi daya. Di Nokia, jangka waktu rusak nya lebih pendek dikarenakan potensi gerakan paksaan yang merusak komponen didalam, sangat rentan karena longgar port ini)

Cara mengatasi,
Dikarenakan apa yang telah dipaparkan diatas, kita tau bahwa masalahnya adalah longgarnya port charging pengisi daya pada hape ini.
Dengan begitu bisa diatasi bagaimana cara supaya port tidak terjadi longgar antara port usb dan lobang pada hape nokia ini.

Salah satu caranya adalah menempelkan sesuatu ke usb type c pada charger seperti selotip supaya space rapat. Untuk supaya saat di colokkan atau di cabut tidak terjadi goyangan atau ongkek an didalam komponen yang menjadi salah satu penyebab utama rusaknya charge pada hape nokia, sehingga kita bisa menarik atau memasukkan port charge dengan garis tegak lurus.

Sehingga dengan demikian, port lobang kita dan space dari colokan usb type c  terjadi kerapatan yang sama dengan hape hape lain. Dan meminimalisir kerusakan karena terjadinya gerakan paksaan pada bagian dalam port charge di hape nokia.

Dengan rapatnya port dan tidak goyangnya port, maka kita bebas memainkan hape saat kita sedang mengisi daya.
Mau buat balasan whatsapp atau untuk medsos lain, ataupun bermain game maka ini aman aman saja.

Namun begitu, hape apapun saat ini, kita tidak disarankan memainkan hape saat sedang mengisi daya.

Selamat mencoba.

Sumber grup ini, klik link postnya. Tinggalkan like dan komen untuk share dan up post ke atas. Semoga bermanfaat.

Falah Amnan

Thursday, 23 May 2019

Akidah Ust Abdul Somad

https://www.ayat-kursi.com/2018/02/kesalahan-fatal-ustadz-abdul-somad-yang.html?m=1

Saturday, 18 May 2019

ULAMA YANG MEMBOLEHKAN MEMBERONTAK

ULAMA YANG "MEMBOLEHKAN" MEMBERONTAK

Islam itu Ibarat sungai yang begitu jernih hulunya, namun semakin jauh ke hilir semakin banyak kotoran yang merubah kejernihannya.

Apa-apa yang dahulu menjadi bagian dari ajaran Islam, tradisi dan ijma salafus sholeh, kini menjadi seolah-olah sesuatu yang asing tak dikenal oleh kaum muslimin, bahkan dianggap bukan dari ajaran Islam. Orang yang menyampaikannya akan siap di bulli, diejek,dihina sekalipun ia bawa segudang dalil dari Quran dan sunnah yang sahih, ijma generasi salaf terdahulu.

Bila seseorang dinobatkan menjadi ulama, maka dibangun “image” apapun yang dikatakannya harus ditaati ummat, tidak boleh diselisihi dan ditentang. Meski hakikatnya ia tergelincir menyelisihi prinsip-prinsip ahlus sunnah waljama’ah, menggiring ummat pada kehancuran, pertumpahan darah, dan tercerai-berainya ikatan ukhuwwah Islamiyah antara sesama kaum muslimin.

Inilah nukilan sikap ulama salaf terdahulu terhadap seseorang yang menyelisihi satu prinsip ahlus sunnah wal jamaah, semoga bisa menjadi pelajaran bagi kita agar tidak tergelincir.

Namanya Alhasan bin Sholeh ibn Hayy al-Hamadani(wafat 169h). Ia sosok Alim ulama yang zuhud, wara’ dipenuhi dengan rasa takut pada Allah, pemilik hafalan ribuan hadis, kuat hafalan dan begitu mudah meneteskan air mata karena takut pada Allah.

Hidup sezaman dengan ulama-ulama salaf semisal Sufyan at-Tsauri dan lain-lain. Menurut Abu Hatim ar-Razi-yang terkenal ketat dalam mengoreksi pembawa hadis- bahwa Alhasan  bin Sholeh al-Hamadani ini termasuk dalam rombongan perawi hadis yang tsiqah, pemilik hafalan yang kuat.

Pernah Seseorang memintanya untuk menerangkan kaifiat memandikan jenazah, ia malah menangis tersedu-sedu merasa diingatkan pada kematian.

Banyak ulama yang memuji sifat khusyuknya, berkata tentangnya seorang ulama yang bernama Abu Sulaiman Ad-Darani;” tak pernah tampak bagiku orang wajahnya lebih dipenuhi rasa takut dan khusyuk dari  Al-Hasan bin Sholeh.

Lebih menakjubkan lagi dari dirinya adalah sifat qona’ah dan zuhudnya, ia pernah bertutur tentang dirinya;”terkadang dikantongku tak ada sepeser uang dirhampun namum kurasa dunia menjadi milikku.

Sifat jujurnya juga sangat mengagumkan, pernah ia menjual seorang budak wanita miliknya kepda seseorang, khawatir dianggap tak jujur dan menipu maka ia berterus terang pada pembeli dan berkata:” budakku ini pernah mengeluarkan dahak yang bercampur darah dahulu”.

Pernah diceritakan tampak diraut wajahnya ketakutannya yang bersangatan dari azab Allah tatkala mendengarkan ayat yang dibaca tentang azab, sehingga wajahnya menjadi pucat pasi.

Ia terkenal dengan sholat malamnya yang panjang semasa hidupnya, ia membagi malam nya menjadi tiga bagian, untuk ibunya, adiknya dan untuk ibadah bagi dirinya. Tatkala ibu dan adiknya wafat, maka seluruh malamnya ia gunakan untuk ibadah.

Berkata Abu Zur’ah Ar-Razi memujinya;”
Ia sosok yang mengumpulkan sifat itqan(tekun dan teliti) ahli fikih? Ahli ibadah plus ahli zuhud.

Begitu banyak pujian dan sanjungan ulama salaf atas kebaikannya, namun.......

Para ulama sepakat menyatakannya sebagai Ahlu bid’ah dan memperingatkan ummat dari bahaya dirinya.

Ada yang menolak seluruh riwayat hadis darinya, bahkan dengan keras mencelanya, berkata Ahmad bin Yunus sebagaimana yang telah dinukil imam Ahmad bin Hambal;” alangkah indahnya sekiranya Alhsan Bin Sholeh itu tidak pernah dilahirkan ke muka bumi ini”.

Kira-kira tahukah anda mengapa sepakat ulama menolaknya dan mengabaikan segala kebaikan dalam dirinya?
Menolak segala riwayat dari dirinya?
Mengingatkan orang untuk waspada tidak mengambil ilmu darinya?

Jawabnya hanya karena ia membolehkan memberontak pada penguasa yang zalim, sekedar itu saja, padahal ia tidak memberontak, hanya sekedar mengeluarkan fatwa boleh memberontak.

Berkata Imam Zahabi tentangnya:” Ia membolehkan memberontak terhadap penguasa zalim di zamannya, meski ia tidak terlibat pemberontakan”.

Berkata Imam Az-Zahabi:” ia(Alhasan bin Sholeh adalah salah seorang ulama besar dalam Islam, sekiranya ia tidak tergelincir dalam bid’ah membolehkan memberontak (pada penguasa muslim)”.

Kisah diatas mengajarkan kita sesatnya fatwa yang membolehkan memberontak pada penguasa zalim. Tidak ada basa-basi dalam hal ini, meskipun orang yang berpendapat tersebut terkenal keilmuan dan kesalehannya, zuhud dan wara’ nya.

Para Ulama Salaf menimbang seseorang bukan hanya dari sisi kepiawaiannya dalam ilmu agama, taatnya dalam ibadah, kuatnya sholat malam dan lembutnya hati mudah meneteskan air mata, tetapi ditimbang dengan cara beragamanya yang lurus dalam mengikut jejak para salaf, bahkan mereka tak ragu-ragu mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah hanya karena menyelisihi satu prinsip dasar dalam Islam.

——————
Johor Baharu-Batam,
11 Ramadhan 1440 / 16 Mei 2019.

👤Abu Fairuz My

Via Mahasiswa Madinah
https://www.facebook.com/111362162557648/posts/855929281434262/

•┈•◎❅❀❦❖ 🌸 🌻 ❤ 🌻 🌸❖❦❀❅◎•┈•

Friday, 17 May 2019

KAPAN WAKTU ZAKAT FITHRI

Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah.

By Ustadz Ammi Nur Baits -

Permasalahan zakat fitrah

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Akhir-akhir ini sudah banyak lembaga zakat yang membuka stand untuk menampung muslimin yang ingin mengeluarkan zakat fitrahnya. Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah sudah boleh dikeluarkan mulai sekarang (sebelum id), karena jika semua orang mengeluarkan zakat fitrahnya secara bersamaan pada saat malam menjelang id, amil zakat akan sangat kesulitan mendistribusikan zakat-zakat tersebut.

Pertanyaan:

Apakah hal ini diperbolehkan, Ustadz?Lebih baik manakah: mengeluarkan zakat fitrah di tempat kita tinggal atau di lokasi lain? Misal, saya tinggal di Denpasar, lalu sebelum id, saya akan mudik ke Jawa, lebih baik di manakah zakat fitrah saya keluarkan?

Syukron, jazakumullohu khoiron.

Abu Fawzan (fawzan**@***.com)

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Waktu mulai menunaikan zakat fitri (zakat fitrah)

Penamaan yang ditunjukkan dalam hadis untuk zakat ini adalah “zakat fitri” (arab: زكاة الفطر ), bukan “zakat fitrah”. Gabungan dua kata ini ‘zakat fitri’ merupakan gabungan yang mengandung makna sebab-akibat. Artinya, penyebab diwajibkannya zakat fitri ini adalah karena kaum muslimin telah selesai menunaikan puasanya di bulan Ramadan (berhari raya).” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, jilid 23, hlm. 335, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, Kuwait).

BERDASARKAN PENGERTIAN DI ATAS, ZAKAT FITRI INI (ZAKAT FITRAH) DISYARIATKAN DISEBABKAN ADANYA “FITRI”, YAITU WAKTU SELESAINYA BERPUASA (MASUK HARI RAYA).

RANGKAIAN DUA KATA INI ‘ZAKAT FITRI’ MENGANDUNG MAKNA PENGKHUSUSAN. ARTINYA, ZAKAT INI KHUSUS DIWAJIBKAN KETIKA ADA WAKTU FITRI. SIAPA SAJA YANG MENJUMPAI WAKTU FITRI INI, ZAKAT FITRINYA WAJIB DITUNAIKAN.

SEBALIKNYA, SIAPA SAJA YANG TIDAK MENJUMPAI WAKTU FITRI MAKA TIDAK WAJIB BAGINYA DITUNAIKAN ZAKAT FITRI.

Kapan batas waktu “fitri” (zakat fitrah)?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Mayoritas ulama Mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58)

Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) di awal Ramadan. Dalam Fatawa Arkanul Islam Syekh Ibnu Utsaimin, hlm. 434, jawaban beliau termuat, “Zakat fitri (zakat fitrah) dikaitkan dengan waktu ‘fitri’ karena waktu ‘fitri’ adalah penyebab disyariatkannya zakat ini. Jika waktu fitri setelah Ramadan (tanggal 1 Syawal) merupakan sebab adanya zakat ini, itu menunjukkan bahwa zakat fitri (zakat fitrah) ini terikat dengan waktu fitri tersebut, sehingga kita tidak boleh mendahului waktu fitri.

Oleh karena itu, yang paling baik, waktu mengeluarkan zakat ini adalah pada hari Idul Fitri, sebelum melaksanakan shalat. Hanya saja, boleh didahulukan sehari atau dua hari sebelum shalat id, karena ini akan memberi kemudahan bagi pemberi dan penerima zakat. Adapun sebelum itu –pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama adalah– tidak boleh.

Berdasarkan keterangan ini, waktu menunaikan zakat fitri (zakat fitrah) ada dua:

Waktu boleh, yaitu sehari atau dua hari sebelum hari raya.

Waktu utama, yaitu pada hari hari raya sebelum shalat.

Adapun mengakhirkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) sampai setelah shalat maka ini hukumnya haram dan zakatnya tidak sah.

Berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu,

من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات

‘Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka statusnya hanya sedekah.’
(H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah; dinilai hasan oleh Al-Albani)

Kecuali bagi orang yang tidak tahu tentang hari raya, seperti orang yang tinggal di daratan terpencil, sehingga dia agak telat mengetahui waktu tibanya hari raya, atau kasus semisalnya. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menunaikan zakat fitri setelah shalat id, dan statusnya sah.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more https://konsultasisyariah.com/6675-zakat-fitrah-dan-waktunya.html

#Zakat Fitrah

PENERIMA ZAKAT FITHRI SIAPA SAJA

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Ustadz, Siapa saja orang yang berhak menerima zakat fitrah? Jazakallahu khairan atas jawaban Ustadz.

Jawaban untuk orang yang berhak menerima zakat fitrah

Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Hadis ini menunjukkan bahwa salah satu fungsi zakat fitri adalah sebagai makanan bagi orang miskin. Ini merupakan penegasan bahwa orang yang berhak menerima zakat fitri adalah golongan fakir dan miskin.

Bagaimana dengan enam golongan yang lain?

Dalam surat At-Taubah, Allah berfirman,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  (التوبة: 60

“Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (Qs. At-Taubah:60)

Ayat di atas menerangkan tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat. Jika kata “zakat” terdapat dalam Alquran secara mutlak, artinya adalah ‘zakat yang wajib’. Oleh sebab itu, ayat ini menjadi dalil yang menguraikan golongan-golongan yang berhak mendapat zakat harta, zakat binatang, zakat tanaman, dan sebagainya.

Meskipun demikian, apakah ayat ini juga berlaku untuk zakat fitri, sehingga delapan orang yang disebutkan dalam ayat di atas berhak untuk mendapatkan zakat fitri? Dalam hal ini, ulama berselisih pendapat.

Pertama, zakat fitri boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan firman Allah pada surat At-Taubah ayat 60 di atas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menamakan zakat fitri dengan “zakat”, dan hukumnya wajib untuk ditunaikan. Karena itulah, zakat fitri berstatus sebagaimana zakat-zakat lainnya yang boleh diberikan kepada delapan golongan. An-Nawawi mengatakan, “Pendapat yang terkenal dalam mazhab kami (Syafi’iyah) adalah zakat fitri wajib diberikan kepada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat harta.” (Al-Majmu’)

Kedua, zakat fitri tidak boleh diberikan kepada delapan golongan tersebut, selain kepada fakir dan miskin. Ini adalah pendapat Malikiyah, Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah, dan Ibnul Qayyim. Dalil pendapat kedua:

Perkataan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri … sebagai makanan bagi orang miskin ….” (Hr. Abu Daud; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

Berkaitan dengan hadis ini, Asy-Syaukani mengatakan, “Dalam hadis ini, terdapat dalil bahwa zakat fitri hanya (boleh) diberikan kepada fakir miskin, bukan 6 golongan penerima zakat lainnya.”
(Nailul Authar, 2:7)

Ibnu Umar mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan zakat fitri dan membagikannya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Cukupi kebutuhan mereka agar tidak meminta-minta pada hari ini.’”
(Hr. Al-Juzajani; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Yazid (perawi hadis ini) mengatakan, “Saya menduga (perintah itu) adalah ketika pagi hari di hari raya.”

Dalam hadis ini, ditegaskan bahwa fungsi zakat fitri adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin ketika hari raya. Sebagian ulama mengatakan bahwa salah satu kemungkinan tujuan perintah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin di hari raya adalah agar mereka tidak disibukkan dengan memikirkan kebutuhan makanan di hari tersebut, sehingga mereka bisa bergembira bersama kaum muslimin yang lainnya.

Di samping dua alasan di atas, sebagian ulama (Ibnul Qayyim) menegaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiallahu ‘anhum tidak pernah membayarkan zakat fitri kecuali kepada fakir miskin. Ibnul Qayyim mengatakan, “Bab ‘Zakat Fitri Tidak Boleh Diberikan Selain kepada Fakir Miskin’. Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan orang miskin dengan zakat ini. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah membagikan zakat fitri kepada seluruh delapan golongan, per bagian-bagian. Beliau juga tidak pernah memerintahkan hal itu. Itu juga tidak pula pernah dilakukan oleh seorang pun di antara sahabat, tidak pula orang-orang setelah mereka (tabi’in). Namun, terdapat salah satu pendapat dalam mazhab kami bahwa tidak boleh menunaikan zakat fitri kecuali untuk orang miskin saja. Pendapat ini lebih kuat daripada pendapat yang mewajibkan pembagian zakat fitri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad, 2:20)

BERDASARKAN KETERANGAN DI ATAS, DAPAT DISIMPULKAN BAHWA ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH ADALAH FAKIR MISKIN SAJA.

Catatan:

Sebagian orang memberikan zakat fitri untuk pembangunan masjid, rumah sakit Islam, yayasan-yayasan Islam, atau pemuka agama. Apa hukumnya?

Jika kita mengambil pendapat bahwa zakat fitri hanya boleh diberikan kepada fakir miskin maka memberikan zakat fitri kepada masjid, yayasan Islam, atau tokoh masyarakat yang bukan orang miskin itu termasuk tindakan memberikan zakat kepada sasaran yang tidak berhak. Sebagian ulama menerangkan bahwa memberikan zakat kepada golongan yang tidak berhak itu dinilai sebagai tindakan durhaka kepada Allah dan kewajibannya belum gugur. Artinya, zakat fitrinya harus diulangi.

Jika kita bertoleransi terhadap pendapat yang membolehkan pemberian zakat fitri kepada semua golongan yang delapan maka perlu diketahui bahwasanya masjid, yayasan Islam, atau pemuka agama tidaklah termasuk dalam delapan golongan tersebut. Masjid atau yayasan tidak bisa digolongkan sebagai “fi sabilillah”.Demikian pula terkait pemuka agama. Jika dia orang yang berkecukupan maka dia tidak berhak diberi maupun menerima zakat karena zakat ini adalah hak orang fakir miskin. Jika ada pemuka agama atau tokoh masyarakat yang menerima zakat atau bahkan meminta zakat maka berarti dia telah menyita hak orang lain.

Allahu a’lam.

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Read more https://konsultasisyariah.com/7185-yang-berhak-menerima-zakat-fitrah.html

#Zakat Fitrah

PILPRES 2019 YANG MENENTUKAN


Oleh: DR. MOEFLICH HASBULLAH
(Pakar Sejarah Islam, Dosen UIN Sunan Gunung Djati)

Mengapa pilpres yang hanya soal pergantian presiden dan kita sudah pengalaman menyelenggarakannya beberapa kali tapi sekarang ini demikian panas, tegang, sulit saling mengalah, kecurangan masif berani terang-terangan? Petahana akan menangkap siapa saja yang dianggapnya provokator bahkan sekarang dibuatkan hukum oleh Wiranto untuk menangkap siapa saja yang menghina Jokowi. Sisi lain, oposan akan mengerahkan gerakan rakyat yang disebut people power walaupun sebuah gerakan damai.

Kata "kalah" sekarang ini, nampaknya tidak akan diterima oleh kedua belah pihak. Apakah kekalahan tidak akan diterima hanya oleh kubu 02? Tidak. Kubu 01 juga sama, suasananya tidak akan menerima kekalahan untuk pilpres kali ini.

Bagi kubu 02, pemilu kali ini penuh rekayasa, karena itulah kecurangan struktural dan masif disiapkan sejak awal, catatannya di tim BPN mencapai ribuan, termasuk membangun opini melalui quick count yang diyakini hanya pesanan semata, hanya konstruksi untuk mempengaruhi pikiran dan mental masyarakat agar hasil pemilu bisa diterima dari hasil quick count dan perhitungan KPU.

Bagi kubu 01, pemilu kali tampaknya tidak bisa terima kekalahan karena diyakininya kelompok Islam radikal menyatu pada kubu 02 yang dituduhkannya dgn tuduhan akan merubah NKRI dan Pancasila. Prabowo iya nasionalis tapi dia didompleng oleh elemen Islam radikal dan ini membahayakan kelangsungan NKRI. Itulah pikiran di kubu 01. Maka, bagaimana pun caranya, 02 tidak boleh menang walaupun itu kekuatan rakyat. Padahal kemerdekaan Indonesia pun diraih karena bersatunya para ulama, kekuatan para ulama dan jg keturunan arab yg membakar semangat rakyat utk berjuang merebut hak merdeka.

Kalau soal pemilu biasa yang jurdil dan kondisi negara normal, kubu Jokowi dan kubu Prabowo pasti akan menerima kalah dan menang sebagai hal yang biasa. Tapi mengapa kondisi jadi rumit, panas, tegang dan gawat? Mengapa ada ribuan kecurangan yang dibaca masyarakat dari berita-berita media dan ditonton langsung dari banyak sekali video yang beredar? Mengapa survei dan quick count yang fungsinya membantu menghitung cepat tapi kali ini kontroversial dan tak diterima oleh satu paslon? Berarti ada sesuatu. Itu jawabannya.

Bukankah pada banyak pemilu sebelumnya, kwikkoun tidak jadi masalah? Karena tidak ada nuansa kecurangan apalagi masif. Di pilpres 2019 ini, masalahnya jelas karena pemilunya tidak wajar. Bukankah sepanjang sejarah pemilu Indonesia baru kali ini begitu banyak kecurangan yang disaksikan masyarakat? Mengapa ada korban kematian panitia begitu banyak hingga 550 lebih? Ada apa? Apa artinya? Sekali lagi, artinya ada sesuatu, ada yang tidak wajar, ada misteri yang besar yang sekarang jadi kontroversi. Bukankah mudah saja memahami itu? Diagnosis Ikatan Dokter Indonesia sudah membuktikan mereka bukan mati oleh kelelahan. Kelelahan bukan penyebab langsung kematian. Bila kematian massal itu diautopsi, sebabnya akan terbuka.

Mana mungkin sebuah hasil pemilu akan diterima oleh peserta bila kecurangan begitu banyak? Di negara manapun pasti akan jadi masalah, yang kalah pasti akan protes karena permainan tidak fair, karena pemilu tidak jujur. Ada apa dengan kematian panitia KPPS hingga 500 orang lebih? Apakah ini pemilu yang biasa? Pemilu yg normal dan wajar? Tentu tidak. Semua masyarakat tahu dan merasakan ini pemilu yang tidak biasa, tidak wajar. Kematian massal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Jadi, sekali lagi, ada apa dengan pemilu pilpres 2019?

Mengamati dan merasakan ketidakwajaran Pilpres 2019 sebenarnya bukan soal Jokowi lawan Prabowo, bukan hanya soal pergantian presiden, bukan soal Islam moderat dan Islam radikal, bukan soal Pancasila vs Khilafah, bukan soal nasionalisme religius vs nasionalisme sekuler. Bukan soal rebutan kekuasaan antar anak bangsa. Kalau hanya itu semua, pemilu tidak akan segawat dan segenting ini. Dalam banyak hal masyarakat kita sudah terbiasa dan menerima perbedaan.

Maka, jawabannya tidak lain adalah sesuatu yang lebih besar dari sekedar pemilu. Yang lebih besar dari sekedar pergantian presiden yaitu *masalah kedaulatan negara dan masa depan bangsa.* Hanya, yang satu kubu, 01, seperti tidak perduli, tidak menyadari, karena lebih memandang aspirasi politik kelompoknya. Kubu lain tahu, sangat perduli dan melihat urusan yang lebih besar, yaitu *soal kedaulatan bangsa dan negara yang sedang tergadaikan.* Soal ancaman kepada rakyat yang akan jadi kacung di negerinya sendiri.

Ini era global. Negara-negara besar mencaplok negara-negara lain tidak melalui penjajahan langsung tapi melalui neo-kolonialisme, melalui imperialisme politik yang gejalanya sudah banyak di Indonesia tapi masih juga *sulit diyakinkan kepada sebagian masyarakatnya*.

Samuel Huntington menjelaskan secara rasional dalam bukunya "The Clash of Civilization and Remaking New Order," bahwa negara-negara raksasa dengan ledakan penduduknya yang sudah tak terkendali di negerinya karena sudah lewat batas, pasti akan mencari sumber-sumber alam dan penghidupan dengan membanjiri negara-negara tetangganya dan menganeksisasi secara ekonomi dan politik. Kolonialisme dulu karena kerakusan, sekarang kolonialisme karena mempertahankan hidup dari negara yang terlalu besar.

Penduduk Cina sekrang sudah sekitar 1,4 milyar yang sumber alamnya sudah tak bisa diandalkan. Bagaimana ia harus mempertahankan hidup? Seperti air, dengan meluber keluar, tapi cara cara cina menganeksasi bangsa-bangsa lain itu yg *zholim dan licik*. Dan Cina sudah membuktikan itu dengan jebakan-jebakan utang yang besar yang membuat negara lain tidak berdaya: Tibet sudah jadi negara Cina, Malaysia sudah terlambat untuk bisa lepas dari hegemoni Cina.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman mengungkapkan, Zimbabwe memiliki utang sebesar 40 juta dollar AS kepada China dan tak mampu membayar sehingga harus mengganti mata uangnya menjadi Yuan sebagai imbalan penghapusan utang sejak 1 Januari 2016. Nigeria yang disebabkan oleh model pembiayaan melalui utang yang disertai perjanjian merugikan dalam jangka panjang membuat China mensyaratkan penggunaan bahan baku dan buruh kasar asal China untuk pembangunan infrastruktur di Negeria. (Persis sama kejadiannya spt yg tengah terjadi di RI skrg)

Sri Lanka yang juga tidak mampu membayarkan utang luar negerinya untuk pembangunan infrastruktur dan harus melepas Pelabuhan Hambatota sebesar Rp 1,1 triliun atau sebesar 70 persen sahamnya dijual kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China. Angola mengganti nilai mata uangnya. Zimbabwe juga.

Kapan Indonesia sadar?

Hutang Indonesia sudah mencapai 5000an Trilyun rupiah dan Indonesia akan kesulitan membayarnya. Satu-satunya cara adalah intervensi Cina harus *diterima* menghegemoni Indonesia dengan dikte-dikte ekonomi dan intervensi politiknya , yang kini semakin kuat. Memuluskan Jalur sutera. Termasuk intervensi faham komunisnya..

*Melalui konglomerasi raksasa, Indonesia harus dibawah kendali mereka. Jokowi dan petahana adalah akses yang bisa diintervensi yang selama menambah terus utangnya hingga titik kritis. Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman yang sangat berkuasa, sudah menandatangi 23 kontrak proyek dengan Cina untuk memperkuat dan semakin mengunci Indonesia dengan utang.*

Liputan Kompas dan banyak media lain mengkhawatir bahaya jebakan hutang ini dan banyak tokoh mengkritiknya. Tapi *Wiranto* malah menyambutnya dengan membentuk Tim Hukum Nasional yang bernuansa dihidupkannya politik otoriter Orde Baru.yang membabat siapapun yg mencoba mengkritik dan mengancam pemerintah.

Kesadaran ancaman atas kedaulatan negara disikapi berbeda oleh kedua kubu capres dan masing-masing pendukungnya. Petahana menganggapnya bukan masalah karena mungkin sudah akrab tanpa melihat dampak dan akibatnya, kubu oposisi sangat merasakan ini berbahaya bagi kelangsungan bangsa dan negara.

*Kapan keduanya akan menyadari bersama?* Mungkin kelak kalau bangsa ini, tanpa sadar dan *sudah tidak berdaya, sudah menjadi bagian dari negeri asing.* Kita baru akan menyadari ketika kedaulatan sudah hilang di negeri yang dimerdekakan oleh hasil keringat darah rakyat, para pejuang pahlawan dan para ULAMA dari 350 tahun kolonialisme.

Maka, siapa pemenang pilpres 2019 akan menentukan apakah Indonesia akan menjadi bangsa kacung dan kekayaan negerinya habis milik asing yang sekarang sebagiannya sudah terbukti atau menjadi negara dan bangsa "baru" yang berdaulat sebagai amanat Pancasila dan UUD 1945. Wallahu a'lam.***

Ramadhan ini adalah momen kita semua utk berdoa , dimana doa dimakbulkan,  Allahu ma'ana..

Thursday, 16 May 2019

BACAAN DUDUK IFTIRASY



MACAM MACAM Do’a Duduk Diantara Dua Sujud

Pertanyaan
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمةالله وبركاته
Afwan..Saya ingin bertanya. Macam-macam do’a duduk diantara dua sujud yang diajarkan Rasulullah itu apa saja bacaannya ? Dan artinya..
(Evi, Sahabat BiAS T06 G-40)

Jawaban
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Ada beberapa versi doa yang tersebut dalam beberapa riwayat yang shahih dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam diantaranya :

1. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي
“Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tutupilah kekuranganku, anugrahkan kepadaku hidayah dan berikanlah rezki kepadaku.” (HR Tirmidzi : 284 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Aslu Sifatish Sholatin Nabi : 807-810).

Dalam sebagian riwayat disebut “Allahumma” diganti dengan “Robbi”.

2. Kemudian lafadz doa di atas diriwayatkan pula dalam jalur yang berbeda-beda dengan lafadz yang beragam, jumlah lafadznya ada tujuh kata, jika dikumpulkan semua lafadznya (ketujuh kata tersebut) menjadi sbb :

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَاهْدِنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَعَافِنِي ، وَارْفَعْنِي

“Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tutuplah kekuranganku, anugrahkan kepadaku petunjuk, berikanlah padaku rizki, maafkanlah aku dan angkatlah derajatku.” (Lihat keseluruhan riwayat dalam kitab Aslu Sifati Sholatin Nabi : 809-814 karya Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani).

Pengumpulan ketujuh kata ini lebih utama sebagaimana kata Imam An-Nawawi :

فالاحتياط [ يعني : لإصابة السنة ] والاختيار أن يجمع بين الروايات ويأتي بجميع ألفاظها وهى سبعة

“Yang lebih hati-hati (lebih mencocoki sunnah) dan yang lebih dipilihkan adalah mengumpulkan diantara riwayat-riwayat yang ada dan mendatangkan seluruh lafadz-lafadznya yang tujuh.” (Majmu’ Syarah Muhadzdzab : 3/437).

3. Kemudian ada riwayat lain menyebutkan doa minimal dari duduk diantara dua sujud yaitu :

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، رَبِّ اغْفِرْ لِي

“Wahai Rabbku ampunilah aku, wahai Rabbku ampunilah aku.” (HR Ibnu Majah : 1/290 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Aslu Sifatis Sholatin Nabi : 811).
Wallahu a’lam


Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati

Referensi: https://bimbinganislam.com/macam-macam-do-a-duduk-diantara-dua-sujud/