Wednesday, 28 February 2018

JAMAAH TABLIGH

USIR JAMA'AH TABLIGH DARI PINTU-PINTU RUMAH KALIAN

📂 Pertanyaan ;
(Soal dibacakan oleh moderator untuk asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry -hafidzhahulloh)

◆ Sang penanya ini menganggap bahwa dirinya masih awam dan dia mengeluh tentang banyaknya jama’ah tabligh yang berdatangan di depan rumahnya dan dia tidak mengetahui apa yang harus dia perbuat terhadap mereka?

✔️ Jawaban asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry

❶ Pertama ; hendaklah anda bersama orang-orang yang berilmu –sebagaimana yang telah lewat (penyebutannya)- yang mereka dikenal dengan kekokohan manhaj dan keyakinan yang shohih, ambillah (ilmu) dari mereka dan belajarlah.

❷ Kedua ; Usirlah mereka (firqoh tabligh tersebut), katakan kepada mereka :“Saya tidak menginginkan kalian dan jangan lagi kalian (datang kemari) selama-lamanya. Saya bukan termasuk golongan kalian dan kalian bukan termasuk bagian dari kami. Pergilah kalian karena kami tidak menginginkan kalian”.

✘✘ Jama’ah tabligh adalah jama’ah bid’ah lagi sesat dan menyesatkan, (keyakinan mereka) adalah sufiyah. Hingga puncak dari urusan mereka –yaitu orang-orang yang terjerembab ke dalam (keyakinan sufiyah)- adalah membai’at (kelompok mereka) di atas empat tarekat sufiyah, yaitu al-Jisytiyah, al-Qadiriyah, an-Naqsabandiyah dan as-Sahruwandiyah.
Dan bacalah –semoga Allah memberkahimu- tulisan as Syeikh Sa’ad al Husain hafizhohullah, dan tulisan al Akh Nazar Al Jarbu’iy serta tulisan as Syeikh Hamud At Tuwaijiriy rohimahullah.

✔️ Demikian pula dari kitab-kitab sebelum as Syeikh Muhammad Aslam rahimahullah dan syarah kitab as syeikh Muhammad Aslam- saya (syeikh) kira judulnya ; (Jama’ah at Tabligh ma laha wa ma ‘alaiha) atau yang semisalnya. Namun as Syeikh Taqiyuddin Siroj rahimahullah mensyarahnya dengan judul “As Sirojul Munir”.

✒ (Diterjemahkan oleh al-Ustadz Abu Abdir-Rahman Abdul Aziz as-Salafy dari Naskah Ushul Waqowaid Fii Manhaj Salafi Karya asy-Syaikh ‘Ubaid bin Abdullah bin Sulaiman Al Jabiry -hafidzhahulloh )

🌐 Selengkapnya di ;https://tukpencarialhaq.wordpress.com/2008/08/28/usir-jamaah-tabligh-dari-pintu-pintu-rumah-kalian/

📲 Broadcast by ;
https://t.me/Nasehat_islamii

Baca juga :

A. MEMBONGKAR KEDOK JAMAAH TABLIGH

Kelompok tabligh atau yang lebih dikenal sebagai Jamaah Tabligh mungkin sudah sangat akrab di telinga masyarakat. Lahiriahnya, kelompok ini getol mendakwahkan keutamaan amalan-amalan tertentu dan mengajak kaum muslimin untuk senantiasa memakmurkan masjid. Namun, di balik itu mereka memiliki banyak penyimpangan yang membahayakan akidah.

Jamaah Tabligh didirikan oleh seorang Su http://forumsalafy.net/membongkar-kedok-jamaah-tabligh/

B. Fatwa-fatwa Para Ulama tentang Firqah Tabligh

Kita akan membawa beberapa fatwa (keputusan) para ulama tentang Firqah Tabligh, agar ummat mengerti bahwa kita menuduh mereka sesat bukan dari kita sendiri, tapi kita mengambilnya dari ucapan ulama kita yang mulia, semoga Allah mengampuni mereka yang telah wafat dan menjaga yang masih hidup. Perhatikan ucapan para ulama ini agar terbuka kekaburan yang selama ini menutupi mereka. Dan hendaklah bagi mereka yang masuk ke dalam kelompok ini segera keluar dan yang kagum segera sadar dan membenci, karena kematian itu datangnya tiba-tiba.

1. Syaikh http://salafy.or.id/blog/2005/08/14/lagi-fatwa-ulama-tentang-firqah-tabligh/

Ingin selamat ikutilah fatwa ulama kibaar .....

SHALAT SYURUQ / ISYRAQ

KAJIAN UNTUK SHALAT SYURUQ

1. Tata Cara Shalat Isyroq/Syuruq
https://rumaysho.com/784-meraih-pahala-haji-dan-umroh-melalui-shalat-isyroq.html

2. Bolehkah Wanita melakukan shalat isyroq dirumah?
https://rumaysho.com/15673-shalat-isyraq-bolehkah-dilakukan-wanita-di-rumah.html

3. Kapan waktu Shalat Isyroq/Syuruq?
https://asysyariah.com/waktu-shalat-isyraq/

4. Adakah tuntunan Shalat Syuruq/Isyraq?
https://www.google.co.id/amp/s/www.dakwatuna.com/2013/09/16/39371/hadits-tentang-shalat-isyraq-dhaifkah/amp/

Monday, 12 February 2018

ZAKAT PROFESI UNTUK PNS

Zakat Profesi untuk PNS

ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat.

Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan.

Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada.

Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).

Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan,

“Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar”

Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi:

1 dinar Islam = 4,25 gr emas.

20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas.

Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta.

Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat.

Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan,

لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48)

Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya.

Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur.

Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan.

Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan.

Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab.

Ibnu Qudamah mengatakan,

لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ

Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471).

Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu.

Antara Tabungan dan Penghasilan

Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan.

Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan  175rb tiap bulan.

Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya.

Apakah berarti tidak berpahala?

Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya.

Selengkapnya ada di:
https://konsultasisyariah.com/31185-zakat-profesi-untuk-pns.html

Wednesday, 7 February 2018

SELAMATAN RUMAH BARU

Selamatan Rumah Baru

Segala puji bagi Allah, Rabb pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang sedang mereka rasakan dengan baik untuk akhir zaman .

Seringkali kita melihat di tengah masyarakat ada kebiasaan selamatan saat rumah baru. Berbagai ritual pun dilakukan baik dengan pembacaan surat baik secara jama'i, tahlilan, atau bahkan yang berbau syirik pun ada yang dilakukan. Sudah barang tentu hal ini perlu kita tinjau secara syari'at apakah itu dibenarkan? Semoga ini bisa bermanfaat bagi pengunjung rumaysho.com sekalian.

Bid'ah dalam Adat Kebiasaan

Bid'ah -yaitu ibadah yang jauh dari tuntunan Islam- biasa kita temukan dalam hal ibadah. Yaitu ibadah yang dilakukan dengan tatacara, penentuan waktu, penetapan jumlah dan penentuan tempat tanpa petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam . Bid'ah dalam masalah ibadah-lah yang biasa dicela dalam hadits, pembebasan dalam hadits 'Aisyah, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

" Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kita, maka amalan itu tertolak ." (HR Muslim no 1718)

Namun sebenarnya adat bisa juga ada bid'ah yaitu saat dalam adat dimasuki amalan tertentu tanpa adanya tuntunan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , atau adat kebiasaan ini dicampuri ibadah dan dilakukan pada waktu atau tempat tertentu tanpa adanya dasar sama sekali. Kita bisa melihat pada perkataan Asy Syatibi rahimahullah yang telah ma'ruf, beliau mengatakan dalam kitabnya al I'tishom . Bid'ah dalam masalah adat adalah,

طريقة في الدين مخترعة تضاهي العربية

"Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) dan syari'at (ajaran Islam), yang terjadi saat melakukan (adat itu) adalah pemberian niat saat menjalani syari'at (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah)." [1]

Dari sini kita bisa melihat apakah adat dengan ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam , maka ini bisa dikatakan bid'ah.

Bid'ah dalam Acara Memasuki Rumah Baru

Wah ilmu yang kita dapat dari situs Syaikh Sholih Al Munajjid "Al Islam Sual wa Jawab" atau "Pertanyaan dan Jawaban Islam", beliau -hafizhohullah- menjelaskan demikian,

لا يشرع عند الانتقال إلى مسكن جديد الأذان في أركانه الأربعة, أو في أي ركن منها, ولا قراءة سور مخصوصة, أو تلاوة أوراد معينة, حيث لا دليل على شيء من ذلك في السنة.

“TIDAK disyariatkan ketika Seseorang Pindah Ke kediaman baru untuk review adzan di empat dalam tiang rumah ATAU di shalat Satunya, TIDAK disyariatkan pula membaca surat-surat Tertentu ATAU membaca dzikir-dzikir Tertentu ketika ITU, KARENA TIDAK ADA dalil hearts sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam Mengenai hal tersebut. " [2]

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah memberikan penjelasan,

ومن البدع: التخصيص بلا دليل, بقراءة آية, أو سورة في زمان أو مكان أو لحاجة من الحاجات, وهكذا قصد التخصيص بلا دليل

"Di antara bid'ah adalah rumah sakit amalan tertentu tanpa adanya dalil, atau mungkin baca surat tertentu di waktu, tempat tertentu atau pada hajatan tertentu. Demikianlah niatan hiburan amalan tertentu tanpa adanya dalil. " [3]

Jika seseorang membaca Al Qur'an -khususnya surat Al Baqarah- di rumah dengan tujuan untuk mengusir setan, maka itu pasti mengapa, ini tidak dikhususkan ketika sedang . Dalil anjuran untuk membaca surat Al Baqarah adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , Nabi shallallahu' alaihi wa sallam bersabda,

لا تجعلوا بيوتكم مقابر إن الشيطان ينفر من البيت الذى تقرأ فيه سورة البقرة

" Janganlah membuat rumah-rumah kalian seperti kuburan. Sesungguhnya setan akan lari dari suatu rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah "(HR Muslim no 780). Tapi ingat, hadits ini bukan memaksudkan untuk Meraih rumah baru. Jika kita ingin sukses membaca surat Al Baqarah atau surat lainnya saat rumah baru, maka sudah barang tentu harus butuh dalil. Bila tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan adanya bacaan surat tertentu saat itu. Karena suatu amalan tetap diterima dengan mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam .

Bagaimana dengan Acara Makan-Makan Seperti Tanda Syukur Saat Memasuki Rumah Baru?

Adapun untuk acara makan-makan (diistilahkan dengan walimahan [4] ) dalam rangka syukur, maka ini tidak ada masalah karena acara makan-makan masuk dalam kategori ibadah mahdhoh (ibadah murni) , beda dengan shalat dan membaca al Qur'an. Acara makan-makan semacam ini juga bisa memupuk ukhuwah antar tetangga dan sesama muslim, dan bisa berbagi kebahagiaan saat itu.

Disebutkan dalam Al Mawsu'ah Al Fiqhiyah ,

الوليمة للبناء مستحبة, كبقية الولائم التي تقام لحدوث سرور أو اندفاع شر

"Acara makan-makan untuk rumah baru itu dianjurkan pemberian walimah (acara makan-makan) lainnya (seperti pada pernikahan) yang di mana walimahan itu dilakukan untuk berbagi kebahagiaan atau menghilangkan suatu bahaya (rasa tidak senang dari yang lain)." [5]

Masih perlu diberi catatann penting di sini, acara makan-makan ini saja untuk memperbaiki kesehatan bagi penghuni rumah atau bukan untuk mendatangkan keberkahan. Acara makan-makan ini dilakukan hanya sebagai tanda syukur atas adanya kediaman baru tersebut.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah ditanya mengenai sembelihan yang dilakukan untuk menyelesaikan pembangunan rumah. Beliau rahimahullah menjawab,

"Hal ini butuh perincian. Jika sembelihan tadi untuk pelepasan jin atau untuk maksud lain dari si pemilik rumah, yaitu hal yang sama dengan itu aman dan aman, maka seperti ini tentu saja tidak dibolehkan, hal ini termasuk bid'ah . Jika sembelihan itu disembahkan kepada jin, maka ini bisa jadi syirik akbar karena termasuk menyelenggarakan ibadah selain Allah.

Seperti jika sembapihan tersebut dilakukan dalam rangka syukur atas nikmat Allah karena telah dimudahkan dalam pembangunan rumah, lalu si pemilik rumah suka kerabat, tetangga untuk makan-makan, maka seperti ini merespek . Inilah yang sedang dilakukan oleh orang besar. Mereka bersyukur atas nikmat Allah karena Dia telah memberikan kemudahan untuk memiliki rumah baru tanpa mesti menyewa lagi. Semisal hal ini adalah saat seseorang mengajak kerabat dan tetangganya selepas pulang dari perjelanan jauh. Ia membintangi mereka untuk bersyukur pada Allah atas nikmat keselamatan yang diberikan dalam perjalanan. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallamsendiri pernah melakukan hal serupa. Saat dia pulang dari safar (perjalanan jauh), sambil menyembelih hewan dan yang lainnya untuk menikmati sembelihan tersebut. " [6]

Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohullah menerangkan,

"Tidak mau melakukan acara makan-makan kapan ingin rumah baru yaitu dengan tema dan kerabat karena seperti ini dalam kerangka berbagi kebahagiaan. Namun jika acara ini dilaksanakan dengan keyakinan dapat mengusir jin, maka ini yang tidak dibolehkan . Ini adalah keyakinan syirik dan pengertian yang rusak. Jika acara makan-makan semacam ini sudah adat kebiasaan, maka hukum asalnya tidak mengapa . " [7]

Penutup

Intinya, maulah pemilik rumah baru bersyukur pada Allah atas kediaman baru yang ia terima. Jadikanlah rumah baru ini sebagai ladang kebaikan dan ibadah serta tempat berdzikir pada Allah. Janganlah jadikan tempat tersebut sebagai tempat kehancuran karena diisi dengan maksiat. Lakukanlah hal-hal di kediaman baru ini yang bisa mendatangkan ridho Allah dan di sini tidak perlu dikhususkan dengan amalan tertentu (do'a bersama, bacaan surat, tahlil, dzikir atau wiridan tertentu) ketika ingin memasukinya . Namun ada amalan shalat yang bisa dilakukan kapan ingin rumah, yaitu shalat dua raka'at. Hal ini dalam kaitannya dengan hadits shahih ,

إذا خرجت من منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مخرج السوء وإذا دخلت إلى منزلك فصل ركعتين يمنعانك من مدخل السوء

" Jika kau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika kamu masuk rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka'at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah . "(HR Al Bazzar, hadits shahih ini Lihat As Silsilah Ash Shohihah no 1323)

Shalat dua raka'at saat sedang atau tidak aktif rumah saat ini, bukan hanya saat baru rumah. Shalat ini bisa dilakukan dengan satu niat dengan shalat rawatib atau shalat sunnah lainnya. Karena yang dimaksud hadits di atas, lakukanlah shalat dua raka'at -apa saja- ketika sedang atau keluar dari rumah.

Selain itu, semoga Allah menjadikan rumah yang dijadikan rumah yang berkah. Setiap hal, isilah dengan memperbanyak tilawah Al Qur'an (secara lafazh atau makna melalui kitab tafsir), perbanyaklah shalat sunnah dan bacaan dzikir di dalamnya. Rumah yang berkah adalah yang selalu diisi dengan ibadah. Semoga Allah selalu memberkahi. Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat.

 

Sumber : https://rumaysho.com/1077-selamatan-rumah-baru.html