Zakat Profesi untuk PNS
ZAKAT Profesi PNS yg gaji antara 5-10 juta/ bulan harus zmkat 2,5% menurut syariah islam bener tidak. sbg PNS harus bagaimana? Ini saya menolak krn tidak sesuai syarih islam. saya menjelas kalau infak boleh terserah PNS mau infak berapa. Mohon pencerahan
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada banyak channel ibadah dalam bentuk mengeluarkan harta. Ada yang bentuknya zakat, sedekah, infak, wakaf, hadiah, atau hibah. Islam memberikan kebebasan bagi umatnya untuk memilih channel apapun yang dia inginkan. Meskipun tentu saja dia harus prioritaskan yang wajib, yaitu zakat.
Dan jika kita perhatikan, dari sekian channel mengeluarkan harta, zakat dijelaskan paling oleh Allah. Dari hulu sampai hilir semuanya dijelaskan.
Mulai dari kriteria wajib zakat, batas minimal harta yang dizakati, berapa persen angka yang dikeluarkan, jenis harta yang dizakati, hingga siapa yang berhak menerima zakat, semuanya telah dijelaskan Allah Ta’ala. Sehingga para ulama menggolongkan zakat sebagai ibadah mahdhah dalam bentuk mengeluarkan harta. Artinya tidak ada peluang bagi logika manusia untuk berkreasi di sana. Allah telah menjelaskannya dengan sempurna. Sehingga siapa yang mau berzakat, tinggal ikuti panduan yang ada.
Diantara dalil yang menjadi panduan zakat adalah hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya setengah dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (Abu Daud 1575 dan dishahihkan al-Albani).
Juga hadis dari Aisyah & Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhum, mereka mengatakan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ ، وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil zakat dari 20 dinar atau lebih sebesar ½ dinar. Sementara dari 40 dinar masing-masing diambil satu dinar-satu dinar.” (HR. Ibnu Majah 1863, Daruquthni 1919 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam hadis Ali radhiyallahu ‘anhu di atas dinyatakan,
“Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar”
Kalimat ini sangat tegas menunjukkan bahwa seorang muslim tidak berkewajiban bayar zakat sampai dia memiliki tabungan senilai 20 dinar. Jika kita konversi:
1 dinar Islam = 4,25 gr emas.
20 dinar = 4,25 gr emas x 20 = 85 gr emas.
Jika kita asumsikan harga emas Rp 500rb/gr, berarti nilai nishab zakat mal adalah 42,5 jt. bisa kita genapkan ke bawah menjadi 42 juta.
Para ulama menegaksan bahwa ukuran nishab dalam zakat ini dijadikan para ulama sebagai syarat wajib zakat.
Dalam Ensiklopedi Fiqh juga dinyatakan,
لا خلاف بين الفقهاء في عدم جواز التكفير قبل اليمين ؛ لأنه تقديم الحكم قبل سببه ، كتقديم الزكاة قبل ملك النصاب ، وكتقديم الصلاة قبل دخول وقتها .
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang tidak bolehnya membayar kaffarah sumpah sebelum ada sumpah, karena berarti mendahulukan hukum sebelum ada sebabnya. Seperti mendahulukan zakat sebelum memiliki satu nishab, atau mendahulukan shalat sebelum masuk waktunya. (al-Masusu’ah al-Fiqhiyah, 35/48)
Para ulama ushul fiqh menegaskan bahwa hukum itu ada sebabnya.
Adanya hukum wajibnya shalat dzuhur, sebabnya telah masuk waktu dzuhur.
Adanya hukum wajibnya membayar kaffarah sumpah, sebabnya ada sumpah yang diucapkan.
Adanya hukum cerai, sebabnya ada pernikahan.
Adanya hukum zakat, sebabnya karena orang memiliki harta satu nishab.
Ibnu Qudamah mengatakan,
لَا يَجُوزُ تَعْجِيلُ الزَّكَاةِ قَبْلَ مِلْكِ النِّصَابِ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ عَلِمْنَاهُ ، وَلَوْ مَلَكَ بَعْضَ نِصَابٍ ، فَعَجَّلَ زَكَاتَهُ ، أَوْ زَكَاةَ نِصَابٍ ، لَمْ يَجُزْ؛ لِأَنَّهُ تَعَجَّلَ الْحُكْمَ قَبْلَ سَبَبِهِ
Tidak boleh menyegerakan zakat sebelum memiliki harta senilai satu nishab, tanpa ada perbedaan pendapat yang kami ketahui. Jika ada orang yang memiliki sebagian nishab, lalu dia segera membayarkan zakatnya atau zakat senilai nisabnya, hukumnya tidak boleh. Karena ini sama dengan mendahulukan hukum sebelum ada sebab. (al-Mughni, 2/471).
Para ulama melarang membayar zakat sebelum nishab, dan mereka hukumi sebagai zakat yang batal, karena sama halnya dia melakukan amal tanpa ada sebab. Seperti orang yang shalat sebelum masuk waktu.
Antara Tabungan dan Penghasilan
Dan yang perlu diperhatikan zakat ini untuk tabungan bukan untuk penghasilan. Kita bisa membedakan antara tabungan dengan penghasilan. Penghasilan belum tentu menjadi tabungan, tapi apa yang menjadi tabungan itu bagian dari penghasilan.
Si A seorang PNS di jakarta berpenghasilan 7jt/bln. Karena tinggal di jakarta, si A mengeluarkan biaya untuk kebutuhan sekeluarga dan cicilan utang. Dari pendapatan 7jt/bln, terkadang pas untuk sebulan dan terkadang masih ada yang kurang. Sehingga si A harus menurunkan kebutuhannya. jika si A harus membayar zakat untuk penghasilannya sebesar 2,5% x 7jt, berarti si A akan mendapat beban tambahan 175rb tiap bulan.
Karena itu, zakat ditetapkan untuk harta yang di luar pengeluaran harian, seperti tabungan atau harta dagangan. Sementara harta yang digunakan untuk pengeluaran keseharian, tidak diperhitungkan zakatnya.
Apakah berarti tidak berpahala?
Bedakan antara tidak sah sebagai zakat dan tidak berpahala. Yang dinyatakan mereka adalah tidak sah sebagai zakat. Artinya belum menggugurkan kewajiban zakatnya. Sehingga jika nantinya dia sudah memenuhi syarat zakat, harus dibayarkan zakatnya.
Selengkapnya ada di:
https://konsultasisyariah.com/31185-zakat-profesi-untuk-pns.html
No comments:
Post a Comment