Saturday, 3 March 2018

WALI NIKAH UNTUK JANDA

Tentang wali nikah Janda bgm ??

Assalamu'alaikum wr wb

masih tentang mewakilkan wali nikah, saya ada pertanyaan ustadz,.. sahkah jika seorang janda melakukan akad nikah dengan walinya adalah wali hakim? sementara walinya sendiri (ayah kandung, kakak kandung,...) masih ada.

saya pernah mendengar bahwa jika seorang janda hendak menikah lagi maka berhak atas dirinya untuk memberikan kuasa pada wali hakim untuk menikahkan dirinya, namun bbrp hari yg lalu saya mendengar dr acara siraman rohani pagi hari bhw tdk sah pernikahan dengan wali hakim jika wali dr pihak perempuan masih ada (sesuai daftar wali yg 8), walau seorang janda sekalipun.
meskipun dengan alasan menghindari zina.

mohon jawabannya.
atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

wassalamu'alaikum wr wb

nandh

*************************
Jawab :

Alaykumusalam wr wb,

Mas Nandh, tentang 'Janda' yang menikah, maka ada 2 pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat.
Pendapat (1) - mengatakan bahwa janda atau tidak itu nikahnya harus dengan wali nasab (wali syah menurut syariat) dengan landasan Hadist Rasulullah sbb : 
Sabda Rasulullah saw :
"Siapapun perempuan yang nikah dengan tidak izin walinya, maka nikahnya
bathal, bathal, bathal. jika walinya berbantahan maka penguasalah yang jadi
walinya" (HR Akhmad dan turmudzi)

Dengan adanya rujukan ini, maka beberapa kalangan menganggap bahwa syahnya perkawinan harus melalui walinya sendiri, bukan wali hakim. Karena ancamannya adalah nikahnya bisa bathal / gagal jika bukan walinya sendiri yang menikahkan.

PENDAPAT (2) - Mengatakan bahwa janda, maka nikahnya bisa dengan wali hakim, hal ini merujuk dalil sbb : 

Firman Allah yang artinya :
"apabila perempuan dithalaq lantas sampai iddahnya maka janganlah kamu
(yang jadi wali) mencegah mereka kawin dengan laki-laki itu apabila mereka
sudah suka sama suka dengan cara yang sopan"
( Q. Al-Baqarah : 232 )

Sabda Rasulullah saw :
"Wali tidak mempunyai kekuasaan atas perempuan janda"
(HSR Abu Daud)

maksudnya bahwa wali tidak bisa mencegah dalam urusan kawin perempuan
janda yang dalam tanggungannya.

Sabda Rasulullah saw :
"Perempuan janda itu lebih berhak (mengawinkan) dirinya daripada walinya
dan anak perawan itu dimintai izinya, dan izinya ialah diamnya"
(HSR Muslim)

Sabda Rasulullah saw :
"Tidak boleh dinikahkan perempuan janda, melainkan sesudah diajak
musyawarah dan tidak boleh dinikahkan perawan melainkan sesudah diminta
izinya" (HSR Bukhari)

Sabda Rasulullah saw :
"Berkata abu salamah: Telah datang seorang perempuan kepada Rasulullah saw
lalu berkata : Bapak saya saya telah menikahkan saya kepada seorang, tetapi
saya tidak suka, maka nabi bersabda kepa bapaknya : Tidak sah pernikahanmu,
pergilah kamu (perempuan) dan bernikahlah kepada siapa yang kamu sukai"
(HR Said bin Manshur)

Mempertimbangkan ini, maka sebagian kalangan mengatakan bahwa jika janda, maka walinya boleh dengan wali hakim, sebab dia lebih berhak (mengawinkan) dirinya dari pada walinya. Walahualambishowab. Untuk itu, khusus masalah JANDA, maka ada 2 pendapat yang masing2 memiliki dalil. Namun sekali lagi bahwa ini adalah furuk'iyah (cabang) - jadi tidak menjadi masalah yang utama. Namun dalam alam sebenarnya, biasanya, meskipun janda sekalipun, tetapi jika wali nasabnya masih ada, biasanya mereka tidak akan memakai wali hakim. Mudah2an ada pembaca lain yang memiliki dalil yang lebih kuat. Sukron, Jzklhkhoir.

Wassalamualaikum wr wb

http://pandangan-baz.blogspot.co.id/2009/03/tentang-wali-nikah-janda-bgm.html?m=1

No comments:

Post a Comment