Adakah Qadha Zakat Mal?
Jika ada orang yang tidak membayar zakat selama beberapa tahun, apa yang harus dilakukan? Jika sekarang dia ingin bertaubat, apakah zakatnya menjadi gugur?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Orang yang menunda pembayaran zakat, dia berdosa. Sehingga wajib bertaubat.
Imam Ibnu Utsaimin ditanya tentang orang yang tidak bayar zakat selama 4 tahun.
Jawaban Beliau,
هذا الشخص آثم في تأخير الزكاة ؛ لأن الواجب على المرء أن يؤدي الزكاة فور وجوبها ولا يؤخرها ؛ لأن الواجبات الأصل وجوب القيام بها فوراً ، وعلى هذا الشخص أن يتوب إلى الله عز وجل من هذه المعصية
Orang ini berdosa karena menunda zakat. Karena kewajiban seseorang adalah segera menunaikan zakat setelah tiba waktunya dan tidak menundanya. Karena pada asalnya, semua kewajiban harus dikerjakan segera. Karena itu, orang ini wajib bertaubat kepada Allah dari maksiat ini.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 18/211)
Setelah taubat, apakah kewajiban zakatnya gugur?
Dalam ibadah zakat, ada 2 unsur:
[1] Beribadah kepada Allah
[2] Menunaikan hak fakir miskin dan semua orang yang berhak menerimanya.
Hak untuk orang lain tidak bisa gugur sampai dia ditunaikan.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
Ada orang yang tidak membayar zakat selema 5 tahun karena tidak punya perhatian dengan zakat. Sekarang dia bertaubat. Apakah kewajiban zakatnya menjadi gugur? Jika belum gugur, apa yang harus dilakukan?
Penjelasan Imam Ibnu Utsaimin:
الزكاة عبادة لله عز وجل وحق للفقراء ، فإذا منعها الإنسان كان منتهكاً لحقين: حق الله، وحق الفقراء وغيرهم من أهل الزكاة، فإذا تاب بعد خمس سنوات – كما جاء في السؤال – سقط عنه حق الله عز وجل لأن الله تعالى
Zakat adalah ibadah kepada Allah dan menunaikan hak orang fakir. Ketika seseorang tidak membayar zakat, dia melanggar 2 hak, hak Allah dan hak orang fakir dan semua yang berhak menerima zakat. Jika dia bertaubat setelah 5 tahun – seperti yang disampaikan dalam pertanyaan – maka taubatnya menggugurkan hak Allah, karena Allah berfirman,
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ
“Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan.” (QS. as-Syura: 25)
Kemudian Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
ويبقى الحق الثاني وهو حق المستحقين للزكاة من الفقراء وغيرهم ، فيجب عليه تسليم الزكاة لهؤلاء وربما ينال ثواب الزكاة مع صحة التوبة ؛ لأن فضل الله واسع
Selanjutnya yang tersisa hak kedua, yaitu hak para penerima zakat, orang fakir dan yang lainnya. Sehingga tetap wajib menyerahkan zakat kepada mereka. Dan bisa jadi dia mendapat pahala karena taubatnya sah. Karunia Allah sangatlah luas.
(Liqa’at Bab al-Maftuh, volume 12 – no. 494).
Demikian, Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Read more https://konsultasisyariah.com/31741-qadha-zakat-mal.html
No comments:
Post a Comment