Saturday, 19 May 2018

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID

Pertanyaan, “Apa hukum berjualan di halaman masjid?”

Jawaban, “Sesungguhnya, halaman dan pelataran masjid serta daerah kanan dan kiri masjid, demikian pula bangunan yang ditambahkan ke masjid serta semua yang bersambung dengan masjid, baik berada di luar atau pun di dalam bangunan masjid, itu dinilai sebagai lingkungan masjid menurut pendapat yang paling kuat. Adapun ketentuan yang berlaku untuk lingkungan masjid itu sama dengan ketentuan yang berlaku untuk masjid, sehingga tidak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di tempat tersebut atau pun mengumumkan barang yang hilang. Ketentuan ini berlaku, baik lingkungan masjid tersebut digabungkan kepada masjid secara permanen –yang dibuktikan dengan adanya bangunan atau pagar yang mengelilingi lingkungan masjid– atau pun tidak dikelilingi dengan pagar asalkan batas-batas lingkungan masjid telah diketahui secara pasti.

Di lingkungan masjid tersebut, kita diperbolehkan shalat dengan bermakmum imam yang ada di dalam masjid, asalkan bangunan pokok masjid telah dipenuhi dengan orang-orang yang mengerjakan shalat. Demikian pula, dituntunkan untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid di lingkungan masjid dan ketentuan-ketentuan lain terkait dengan masjid. Inilah aplikasi nyata dari kaidah fikih,

الحَرِيمُ لَهُ حُكْمُ مَا هُوَ حَرِيمٌ لَهُ

‘Pada lingkungan suatu tempat berlaku ketentuan yang juga berlaku untuk tempat tersebut.’ (Al-Asybah wan Nazhair, karya As-Suyuthi, hlm. 125)

Landasan berpijak hadis tersebut adalah sabda Nabi,

أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ

‘Ingatlah bahwa setiap raja itu memiliki daerah larangan dan ketahuilah bahwa daerah larangan Allah adalah hal-hal yang Allah haramkan.’ (H.r. Bukhari dan Muslim)

Akan tetapi, jika pelataran dan halaman yang disebut dengan pelataran dan halaman masjid itu ternyata terpisah dari masjid dengan adanya jalan atau tempat lalu-lalang, artinya seseorang itu tidak mungkin memasuki pelataran masjid kecuali setelah dinilai keluar dari masjid, maka dalam kondisi semisal ini, hal-hal yang terlarang untuk dilakukan di masjid boleh dilakukan di tempat tersebut karena daerah tersebut dinilai telah terpisah dari masjid secara realita sehingga penamaan ‘pelataran masjid’ atau pun ‘halaman masjid’ untuk daerah ini hanya sekadar nama yang tidak didukung oleh realita. Oleh karena itu, ketentuan yang berlaku untuk daerah tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku untuk daerah yang memang secara permanen dinilai bersambung dengan masjid.” (ferkous)

Catatan:

Dari uraian di atas, kita bisa membuat kesimpulan tentang status hukum halaman masjid.

Jika halaman masjid tersebut dikelilingi oleh pagar masjid maka daerah yang terletak di dalam pagar masjid itu terhitung masjid.Jika halaman masjid tersebut tidak dikelilingi oleh pagar masjid maka halaman masjid tersebut berstatus sebagai lingkungan masjid yang terlarang mengadakan transaksi jual beli di dalamnya, kecuali jika ada hal-hal yang menunjukkan bahwa halaman masjid tersebut sudah tidak lagi dinilai sebagai lingkungan masjid, semisal adanya jalan setapak yang memisahkan antara masjid dengan halaman tersebut. Dalam kondisi demikian, halaman masjid tidak dinilai sebagai lingkungan masjid, meski daerah tersebut dinamai dengan sebutan “halaman masjid”.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

=========================

Read more https://pengusahamuslim.com/2698-hukum-jualan-di-1435.html

No comments:

Post a Comment