Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 01)
Yang Bukan Termasuk Pembatal Puasa (Bagian 01)
Pertanyaan:
Saya menemukan situs yang menyebutkan daftar pembatal puasa. Apa itu benar?
Berbohong. Baik itu berbohong tentang Allah dan atau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun berbohong tentang segala hal
Mencelupkan seluruh kepala ke dalam air dengan sengaja
Dengan sengaja menghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya
Tidak mandi besar setelah ebrhubungan seksual hingga fajar atau tetap dalam keadaan junub hingga fajar
Melakukan suntikan / injeksi dimana cairan – cairan dari suntikan tersebut bisa mencapai organ di dalam perut
Dengan sengaja memasukkan suatu benda melalui pori – pori.
Musafir yang melakukan perjalanan paling sedikit 8 farsakh atau sekitar 48 kilometer.
Trim’s
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Satu kaidah baku yang perlu kita pahami baik-baik, bahwa puasa adalah ibadah yang tata caranya telah dijelaskan syariat: mulai rukun, syarat, hingga pembatal, semuanya telah dijelaskan oleh syariat. Karena itu, kita tidak boleh mengatakan ada satu perbuatan pembatal puasa, kecuali berdasarkan dalil.
Ketika seseorang berpuasa, kemudian dia melakukan aktivitas kesehariannya, hukum asal puasanya adalah sah, kecuali jika kita mendapatkan bukti bahwa ada salah satu perbuatannya yang terhitung pembatal puasa.
Dari sekian daftar yang disebutkan, ada beberapa yang perlu kita rinci, sehingga kita bisa menyimpulkan apakah itu termasuk pembatal ataukah bukan.
Pertama, berbohong
Kita sepakat, bohong termasuk perbuatan dosa. Dan tidak semua perbuatan dosa yang dikerjakan seseorang menyebabkan puasanya batal.
Perbuatan dosa yang membatalkan puasa adalah perbuatan yang asalnya pembatal puasa, misalnya: minum khamr. Minum: membatalkan puasa, khamr: sumber dosa. Makan babi. Makan: membatalkan puasa, babi: penyebab dosanya. Dst. Sebaliknya, perbuatan dosa yang asalnya bukan pembatal puasa, tidak terhitung sebagai pembatal puasa. Meskipun bisa jadi ini menggugurkan pahala puasa pelakunya. Sebagaimana yang pernah dikupas di: https://konsultasisyariah.com/puasa-tanpa-pahala-buletin-ramadhan/
Berbohong: menyampaikan sesuatu yang tidak sesuai realita, adalah perbuatan yang pada asalnya tidak membatalkan puasa. Karena sebatas mengucapkan sesuatu, tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Sebagaimana lelaki melihat wanita yang tidak menutup aurat (zina mata), juga tidak membatalkan puasanya.
Kedua, mencelupkan seluruh kepala ke dalam air
Kegiatan semacam ini bukan termasuk pembatal puasa. Karena membasahi badan dengan air, selama tidak sengaja menelannya, tidak membatalkan puasa. Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallampernah membasahi kepala beliau dengan air, karena kepanasan. Penaklukan kota Mekah, terjadi ketika bulan ramadhan. Ketika Fathu Mekah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk berbuka. Beliau bersabda,
تَقَوَّوْا لِعَدُوِّكُمْ
“Persiapkan kekuatan fisik untuk menghadapi musuh kalian.”
Namun beliau sendiri tetap berpuasa. Salah seorang sahabat mengatakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di daerah ‘Arj, beliau menuangkan air ke kepala beliau saat puasa, karena kehausan atau sangat panas. (HR. Ahmad 23223, Abu Daud 2365 dan sanadnya dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).
Dan masih banyak dalil lainnya yang menunjukkan bahwa tindakan semacam ini, tidaklah mempengaruhi puasa seseorang.
Ketiga, Dengan sengaja menghirup asap, baik itu asap rokok maupun asap yang lainnya
Kita perlu membedakan antara menghirup asap rokok, dengan merokok.
Para ulama menyebut perbuatan ‘merokok’ dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum), karena dilakukan dengan cara intisyaq (menghisap). Kita semua sangat yakin, asap rokok sampai ke lambung dan ke perut. Sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (simak Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)
Berbeda dengan hukum menghirup asap. Orang yang masak, kemudian dia menghirup asap masakan, tidak menyebabkan puasanya batal. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 892). Sebagaimana orang yang menggunakan parfum dan dia menghirup bau harumnya, dia tidak batal puasanya. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah banyak parfum, bahkan beliau menganjurkan orang yang jumatan untuk menggunakan parfum dan beliau tidak mengingatkan agar meninggalkan parfum ketika puasa. Ini dalil, mencium bau, atau menghirup asap, tidak membatalkan puasa.
Bagaimana dengan Dupa?
Ulama berbeda pendapat tentang dupa. Sebagian melarang orang yang puasa menghirup asap dupa, sebagian memakruhkan, dan sebagian membolehkan. Pendapat yang kuat, dibolehkan, sekalipun untuk kehati-hatian, sebaiknya ditinggalkan.
Allahu a’lam, bersambung insya Allah pada artikel Yang Bukan Pembatal Puasa – Bagian 2
Read more https://konsultasisyariah.com/19290-bukan-pembatal-pembatal-puasa.html
#Puasa Tanya Jawab
No comments:
Post a Comment